Koalisi Kaltim Tolak UU Ibu Kota Negara: Cacat Prosedural & Berpotensi Gusur Lahan Adat

SALAM-ONLINE.COM: Sejumlah unsur masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim menolak Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN)  yang baru disahkan DPR pada Selasa, 19 Januari 2022.

Koalisi ini digawangi sejumlah aktivis, seperti Yohana Tiko dari Walhi Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi dari LBH Samarinda, Andi dari FNKSDA Kaltim dan Pradarma R dari Jatam Kaltim.

Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan. Koalisi menilai ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.

“Terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN, yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,” kata koalisi tersebut, Rabu, 19 Januari 2022.

Mereka menjelaskan megaproyek ibu kota baru berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni kawasan 256 ribu Hektar tersebut.

RUU IKN dinilai minim dari partisipasi publik. Sebab di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu dikatakan setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pun dinilai sebagai keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif dan tidak transparan.

Koalisi menilai, adanya cacat prosedural kembali dilakukan dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan pembuatan RUU IKN. Sebelumnya proses pembuatan RUU IKN itu dilakukan secara tertutup, terbatas dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota.

Baca Juga
Koalisi Rakyat Kaltim menolak Ibu Kota Negara yang dinilai cacat prosedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (Foto: Istimewa)

Sementara lahan Ibu Kota Negara yang akan dibangun menurut mereka merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.

“Di samping itu, pemindahan IKN juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN,” tutur mereka.

Menurut catatan JATAM Kaltim, mereka menyebutkan, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN, di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

Adapun sosialisasi RUU IKN, kata mereka, dilakukan secara tertutup. Salah satunya ialah pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda pada 11 Januari 2022. Akibatnya mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki.

“Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di UNMUL. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN,” demikian ditegaskan koalisi ihwal ibu kota negara. (Tempo)

Baca Juga