Karena Berjilbab, Mahasiswi Muslim India Dilarang Masuk Kelas

SALAM-ONLINE.COM: Mahasiswi Muslim ditolak masuk di beberapa perguruan tinggi pra-universitas di negara bagian Karnataka selatan India pada Rabu (16/2/2022) karena mereka berhijab. Para mahasiswi Muslim itu diminta untuk melepas jilbab mereka sebelum memasuki kelas.

Aturan larangan hijab itu menambah ketegangan baru bagi para pelajar di India.

Perguruan tinggi di India dibuka kembali pada Rabu (16/2) setelah ditutup selama sepekan di tengah perselisihan tentang larangan jilbab.

Selama sepekan terakhir, sekolah dan perguruan tinggi di India ditutup karena kekhawatiran terjadinya kekerasan akibat pemerintah melarang siswa perempuan Muslim mengenakan jilbab di kelas.

Pemerintah negara bagian India memberlakukan perintah larangan hijab yang memicu protes keras dari berbagai kalangan.

Namun, ketika perguruan tinggi dibuka lagi pada Rabu, lebih dari 30 mahasiswi Muslim dilarang masuk kuliah akibat larangan hijab dari Pengadilan Tinggi negara bagian.

Video yang disiarkan di televisi menunjukkan puluhan mahasiswi berdebat dengan otoritas perguruan tinggi setelah mereka diminta untuk melepas jilbab mereka saat memasuki kelas.

peristiwa serupa juga terjadi pada Senin, 14 Februari 2022. Sejumlah mahasiswi memilih kembali ke rumah setelah ditolak masuk kelas karena berjilbab.

Pengadilan Tinggi Karnataka pekan lalu memberlakukan larangan sementara pemakaian jilbab di sekolah dan perguruan tinggi.

Di kota Shivamogga para siswi menolak melepas jilbab mereka dan lebih memilih tidak masuk kelas, demikian menurut Press Trust of India, sebuah kantor berita, yang dilansir Anadolu Agency, Rabu (16/2).

Rekaman yang dibagikan di media sosial menunjukkan siswi Muslim di berbagai perguruan tinggi di Karnataka diminta untuk melepas jilbab mereka saat mau memasuki kelas. Namun sebagian besar dari mereka menolak untuk melakukannya.

Baca Juga

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Karnataka melarang siswi Muslim mengenakan jilbab. Sebuah panel tiga hakim telah memeriksa kasus ini lagi sejak Senin (14/2) sampai keputusan akhir diumumkan.

Ketua Menteri Karnataka Basavraj Bommai mengatakan pada Rabu bahwa perintah pengadilan berlaku untuk institusi yang memiliki aturan berpakaian.

“Perintah tidak berlaku di tempat yang tidak ada aturan berpakaian,” kata Bommai.

Sekelompok wanita Muslim mengajukan petisi menentang pemerintah yang melarang hijab di lingkungan kampus. Perselisihan tentang jilbab meledak setelah sebuah perguruan tinggi di Karnataka meminta siswi melepas jilbab mereka di dalam kelas.

Mereka yang memprotes aturan tersebut mengutip Konstitusi yang mengizinkan orang India mengenakan pakaian pilihan mereka, termasuk menampilkan simbol-simbol agama.

Menurut Konstitusi India, setiap warga negara berhak untuk menjalankan, menganut dan menyebarkan agama. Hak hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, moralitas dan kesehatan.

India pada Selasa (15/2) mengkritik Organisasi Kerjasama Islam (OKI) setelah organisasi tersebut menyatakan “keprihatinan mendalam” atas larangan jilbab di negara mayoritas Hindu itu. OKI juga menyatakan keprihatinannya atas seruan terhadap genosida (pembersihan) warga Muslim oleh kelompok sayap kanan Hindu di India.

Arindam Bagchi, juru bicara Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa OKI terus dibajak oleh kepentingan pribadi untuk melanjutkan propaganda jahat mereka terhadap India.

“Masalah di India dipertimbangkan dan diselesaikan sesuai dengan kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan pemerintahan demokratis,” ujar Bagchi.

OKI mendesak komite internasional, khususnya PBB, untuk “mengambil tindakan yang diperlukan” terkait masalah ini. (mus)

Baca Juga