Tiga Terduga Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, 2 Masih Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pengeroyok Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, Selasa (22/2/2022)

SALAM-ONLINE.COM: Tiga dari lima terduga pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama berhasil ditangkap oleh aparat Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku yang sudah berhasil dibekuk itu berinisial MS, JT dan SS. Sementara dua orang lagi masih buron, yakni H dan I. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Disebutkan, para pelaku berhasil dibekuk di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat hanya dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pengeroyokon terhadap Haris Pratama.

“Dalam 1×24 jam berhasil kita menangkap 3 orang terduga pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama. Ketiga orang terduga pelaku merupakan bagian dari 5 orang yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut, dimana dua orang lagi saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Endra Zulpan.

Zulfan juga menerangkan peran kelima orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Haris Pratama tersebut. Disebutkan empat orang terduga pelaku yakni MS, JT, I dan H bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pengeroyokan di depan Restoran Garuda Cikini, Menteng, Senin (21/2/2022) siang.

Baca Juga

“Sedangkan SS kita curigai sebagai aktor yang memerintahkan empat terduga eksekutor pengeroyokan itu kepada Haris, dan ini yang terus kita dalami kenapa yang bersangkutan menyuruh 4 terduga pelaku ini melakukan penganiayaan kepada Haris,” ujar Endra Zulpan.

Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju korban yang dipenuhi darah korban akibat penganiayaan, batu yang digunakan untuk menghajar dan melukai korban, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku untuk mengintai dan menyerang korban di lokasi kejadian.

Endra Zulpan mengatakan, keempat tersangka MS, JT, H dan I disangkakan pelanggaran Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan untuk SS dikenakan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB di Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat pengeroyokan itu, bagian wajah Haris berdarah dan ia dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk mendapatkan pengobatan.

Sumber: beritasatu

Baca Juga