SALAM-ONLINE.COM: Penundaan Pemilu 2024 yang kini ramai disuarakan partai politik koalisi pemerintah justru rawan memunculkan konflik yang lebih luas. Sebab, hingga saat ini belum ada dasar kuat yang bisa membuat penundaan pemilu tidak menabrak konstitusi dan undang-undang.
“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2/2022).
Lebih jauh lagi, Yusril menilai wacana tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan dalam menghadapi krisis jika pemilu tidak diselenggarakan.
“Sementara tidak ada satu lembaga apa pun yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden atau wakil presiden, atau menunjuk seseorang menjadi penjabat presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” pungkas Yusril. (rmol)