Amerika Serikat Soroti Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI di Km 50

Rekonstruksi kasus Km 50 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat

SALAM-ONLINE.COM: Melalui rilis praktik Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kasus pembunuhan enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu termasuk salah satu yang disorot. Amerika menyebut hal ini merupakan perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik.

Dari situs Deplu AS yang berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia” (Laporan Negara tentang Praktik HAM Tahun 2021: Indonesia), Sabtu (16/4/2022), AS membahas soal unlawful killing (pembunuhan tidak sah/di luar proses hukum) yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga

Laporan itu menyatakan banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang tak diusut oleh aparat. Jika dilakukan penyelidikan pun, menurut AS, maka ujungnya akan gagal mengungkap fakta yang sebenarnya.

Laporan HAM AS ini mengutip laporan KontraS yang menyebut ada 16 kematian diduga karena penganiayaan oleh aparat keamanan antara Juni 2020 sampai Mei 2021. Laporan AS ini juga mengutip pernyataan Komnas HAM soal kasus penembakan laskar FPI.

“KontraS juga melaporkan 13 kematian diduga akibat penembakan polisi pada periode yang sama. Pada 8 Januari, Komnas HAM merilis laporannya tentang penembakan polisi pada Desember 2020 terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek di Provinsi Jawa Barat. Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota (laskar FPI, duduk di) depan yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pada April seorang juru bicara polisi menyatakan bahwa tiga petugas polisi dari Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diselidiki, mencatat bahwa satu dari tiga telah meninggal dalam kecelakaan pada Januari. Pada 23 Agustus, media melaporkan pengajuan tuntutan terhadap kedua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tulis laporan itu. (rmol)

Baca Juga