Ketika Kasus Km 50 Jadi Sorotan Amerika

Catatan M Rizal Fadillah*

Rekonstruksi kasus pembunuhan 6 laskar FPI di Jl Tol Jakarta-Cikampek Km 50

SALAM-ONLINE.COM: Berita bagus bagi pejuang HAM di Indonesia. Kasus-kasus yang dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM ternyata menjadi konten laporan dari Departemen Luar Negeri AS. Kasus Papua dan pembunuhan 6 anggota Laskar FPI termasuk di dalamnya. Ini artinya telah menjadi perhatian dunia, setidaknya Amerika.

Soal Papua lebih mudah dipahami karena kepentingan AS ada di dalamnya. Akan tetapi soal pembunuhan oleh aparat terhadap 6 anggota Laskar FPI relatif lebih objektif. Departemen Luar Negeri (Deplu) AS melihat di samping pembunuhan itu unlawful killing (tindakan pembunuhan di luar hukum), juga jelas pembunuhan yang melanggar hukum dan bermotif politik (unlawful and politically motivated killings).

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Pengawal HRS telah membuat Buku Putih “Gross Violation of Human Rights—The Killings of Six HRS Guards” yang dikirimkan ke berbagai elemen kepedulian dan pembelaan HAM dunia.

Deplu AS mendasari Laporan dengan mengangkat temuan resmi Komnas HAM yang melihat bahwa peristiwa Km 50 itu adalah tindakan pembunuhan aparat terhadap orang yang sudah dalam posisi tahanan Polisi.

Proses hukum peristiwa Km 50 ditangani dengan penuh rekayasa dan terbaca jelas oleh rakyat. Menjadi tragedi hukum. Kondisi termiris dalam abad ini adalah bahwa pembunuhan terhadap tahanan telah terbukti secara hukum, tetapi nyatanya si pembunuh dilepas dan tidak dihukum. Luar biasa.

Baca Juga

Sorotan Amerika atas kasus Km 50 tentu berimplikasi pada keyakinan bahwa kasus ini tidak dianggap selesai. Juga ancaman ke depan bagi penguasa untuk dapat dituntut. Isu “terorisme” yang diarahkan pada FPI sama sekali tidak beralasan dan dapat diabaikan. Sejalan dengan sikap formal AS yang mulai menghapus Islamofobia.

Pembunuhan atau lebih tepat disebut pembantaian atas 6 anggota Laskar FPI adalah kejahatan serius. Meski skeptis, Komnas HAM harus membuka kembali kasus ini. Berbasis pada UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dimana Komnas HAM akan berstatus sebagai Penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai Penyidik. Dengan demikian keterlibatan aparat Kepolisian dapat diperiksa dengan lebih objektif.

Ketika kasus Km 50 menjadi sorotan Amerika, maka seluruh elemen masyarakat dan bangsa Indonesia harus lebih banyak berbuat untuk mendesak Pemerintah agar tidak merekayasa dan menutupi fakta sebenarnya. Kasus serius ini jika disederhanakan maka sama saja dengan kebijakan yang terang-terangan menginjak-injak HAM dan Demokrasi. Wujud dari Pemerintahan otoriter.

“Informasi yang terkandung dalam laporan ini sangat penting dan mendesak mengingat pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut di berbagai benua, serta otorianisme yang merayap mengancam HAM dan Demokrasi,” demikian siaran Deplu AS.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Baca Juga