SALAM-ONLINE.COM: Pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko di status Facebook dinilai menyakiti Umat Islam dan bisa dijerat pidana dengan tiga peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Suteki, SH, M.Hum dalam video yang diunggah di akun YouTube MimbarTube berjudul “Live! Prof Budi Santosa R4S1S Dikritik Habis Prof Suteki & Prof Daniel M. Rosyid” pada Ahad (8/5/2022).
Prof Suteki mengatakan, apa yang dituliskan oleh Prof Budi di akun Facebook dianggap jauh dari semangat keislaman.
“Menurut saya memang, ada latar belakang khusus ya kalau kita analisis itu kenapa sampai seseorang itu membuat pernyataan yang sangat melukai umat Islam khususnya, termasuk ajarannya,” kata Prof Suteki, dikutip redaksi dari Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (8/5) malam.
Pernyataan-pernyataan Prof Budi dalam status Facebook yang dianggap menyakiti umat Islam menurut Prof Suteki, adalah pernyataan yang menggunakan kata-kata seperti Insya Allah, Barakallah, Qadarullah dan kata-kata lainnya.
“Dan juga terkait dengan pernyataan bahwa wanita yang dia wawancarai dinilai mempunyai prestasi yang sangat bagus itu dikatakan tidak ada satu pun yang mengenakkan atau memakai pakaian ala manusia gurun, dua hal itu saya kira yang bisa dinilai sangat melukai,” ujar Prof Suteki.
Jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia kata Prof Suteki, status Facebook Prof Budi bisa dikaitkan dengan Pasal 156 a terkait dengan penistaan agama, kelompok atau golongan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Jadi tiga peraturan perundang-undangan saya kira cukup bisa menjerat ya, menjerat beliau itu kalau mau, dan ada kemauan untuk memberikan efek jera,” pungkas Prof Suteki. (rmol)