Taliban Wajibkan Perempuan Afghanistan Pakai Burqa di Tempat Umum

SALAM-ONLINE.COM: Pemerintahan sementara Taliban pada Sabtu (7/5/2022) resmi mewajibkan perempuan di Afghanistan memakai burqa di tempat umum. Peraturan itu melarang perempuan meninggalkan rumah mereka tanpa mengenakan burqa—pakaian yang menutupi mereka dari kepala sampai kaki, kecuali mata.

Kementerian sementara untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan menerbitkan rancangan undang-undang tentang pakaian yang disetujui dan ditandatangani oleh Mawlawi Hibatullah Akhundzada, pemimpin tertinggi Taliban.

Berdasarkan keputusan tersebut, pakaian apa pun yang menutupi tubuh wanita dapat diterima, asalkan tidak terlalu ketat atau tipis sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, demikian disampaikan oleh juru bicara kementerian Akif Muhajir kepada Anadolu News Agency melalui telepon dari Kabul, ibu kota Afghanistan.

“Pakaian yang dapat diterima adalah yang menutupi seluruh tubuh,” kata Muhajir.

Dia menyebut undang-undang ini mengikat anak perempuan yang telah mencapai usia pubertas, berusia antara 10 hingga 13 tahun, sejalan dengan perkembangan anak tersebut.

Taliban memandang burqa sebagai pakaian tradisional tertua dan pakaian terbaik untuk wanita. Ketika Taliban memerintah Afghanistan dari tahun 1995 hingga 2001, juga memberlakukan wajibnya perempuan memakai burqa.

Jika PNS perempuan tidak menghormati undang-undang yang kembali diberlakukan itu, mereka akan dipecat, kata Muhajir. “Mereka akan diberi peringatan pada tahap pertama, tetapi jika mereka tidak mengikuti aturan (hukum) itu, maka mereka akan diberhentikan,” tuturnya.

Baca Juga

Dia mengatakan persyaratan yang sama akan diberlakukan di lembaga pendidikan, yang telah ditutup sejak Taliban mengambilalih kembali kekuasaan pada 15 Agustus 2021 lalu. Kembalinya tampuk pemerintahan ke tangan Taliban, mendorong AS untuk menarik pasukan lebih cepat dari jadwal.

Beberapa protes digelar di berbagai bagian negara itu sebelum Taliban membentuk pemerintahan sementara. Protes itu terkait jaminan persamaan hak bagi perempuan. Namun, Taliban kemudian melarang aksi unjuk rasa tanpa izin.

Ditanya tentang negara-negara asing yang khawatir terkait pembatasan kebebasan perempuan, Muhajir membalikkan pertanyaan dengan mengatakan bahwa jika tidak ada yang mengajukan pertanyaan tentang larangan di negara-negara Barat pada penutup wajah Muslim, mereka tidak memiliki hak untuk mempertanyakan keputusan Taliban yang mewajibkan menggunakan burqa tersebut.

Larangan jilbab Muslim semacam itu telah diusulkan di beberapa negara Eropa, termasuk Prancis.

Di bawah kebijakan Taliban yang baru, media akan mempublikasikan undang-undang tersebut, termasuk penting dan manfaatnya, serta kerugian jika tidak mengenakan burqa.

Pada fase kedua, wali laki-laki dari setiap wanita yang tidak berjilbab akan diinstruksikan (untuk melaksanakan keputusan tersebut) dan dihukum (jika mengabaikannya).

Jika terjadi pelanggaran berulang, wali akan dipanggil ke departemen terkait sebelum dibawa ke pengadilan—yang akan memutuskan hukuman. (mus)

Baca Juga