Turki Mengutuk Keras Pembakaran Al-Qur’an di Swedia
SALAM-ONLINE.COM: Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, mengutuk keras pembakaran kitab suci umat Islam—Al-Qur’an—di Swedia yang berlangsung pada hari pertama Idul Adha, Rabu (28/6/2023).
Fidan mengkritik otoritas Swedia karena mengizinkan tindakan provokatif tersebut, lapor Daily Sabah, Rabu (28/6).
“Saya mengutuk tindakan tercela yang dilakukan di Swedia terhadap kitab suci kami, Al-Qur’an, pada hari pertama Idul Adha!” demikian pernyataan Fidan melalui akun Twitternya, Rabu (28/6). “Tidak dapat diterima jika tindakan anti-Islam ini diizinkan dengan dalih kebebasan berekspresi. Membiarkan tindakan keji seperti itu berarti (otoritas) terlibat di dalamnya.”
Di ibu kota Swedia, Stockholm, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika asal Irak, membakar Al-Qur’an di bawah perlindungan polisi di depan Masjid Stockholm pada Rabu (28/6).
Momika, di depan Masjid Stockholm di Medbargareplatsen di bawah perlindungan polisi, melempar Al-Qur’an ke tanah, menginjaknya, kemudian mengucapkan kata-kata yang menghina Islam. Dia membakar Qur’an, meskipun mendapat reaksi dari orang-orang di sekitarnya.
Polisi menempatkan pasukan keamanan di depan Masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam menghadapi provokasi pada hari pertama Idul Adha itu.
Presiden Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi, menyatakan provokasi tersebut sangat mengecewakan umat Islam. “Jamaah Muslim kami menelepon kami untuk melaporkan bahwa mereka sangat terluka, khawatir dan tidak merasa aman karena penghinaan terhadap nilai-nilai suci mereka,” kata Khalfi.
Mikail Yüksel, Ketua Partai Nyans Swedia, juga mengecam provokasi tersebut.
“Sementara pemerintah Swedia berupaya melarang jilbab di sekolah-sekolah, umat Islam sangat terluka oleh pembakaran Al-Qur’an pada Idul Adha. Komunitas Muslim di Swedia mengharapkan dukungan dari Türki dalam pencegahan pembakaran Al-Qur’an dan melawan Islamofobia.”
Pada Februari lalu di Swedia, Momika ingin membakar Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Irak di Stockholm. Sementara Chris Makoundout yang berasal dari Afrika ingin membakar Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Türki di Stockholm. Polisi tidak mengizinkan provokasi ini karena alasan keamanan.
Momika dan Makoundout membawa keputusan polisi itu ke pengadilan.
Pengadilan Administratif Swedia, sebaliknya, membatalkan keputusan polisi pada 4 April, dengan alasan bahwa “kekhawatiran risiko keamanan” tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. Setelah itu, polisi Stockholm membawa keputusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menyetujui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini dan mencabut “larangan pembakaran Al-Qur’an” dari polisi pada 12 Juni lalu. (mus)