ACTA: “Seakan Umat Islam yang Bawa Isu Agama, Padahal Ahok Sendiri yang Singgung Al-Qur’an”

agustiar-2
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Forum diskusi publik Halqah Islam dan Peradaban (HIP) yang digelar pada Kamis (20/10) siang membahas dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama alias Ahok.

Diskusi dengan tema ‘Menghina Al-Qur’an, Apa Cukup Minta Maaf?’ di Aula DHN Gedung Joang 45 Menteng Raya, Jakarta Pusat, itu menghadirkan narasumber Wakil Sekjen MUI Pusat Dr Amirsyah Tambunan, pengacara dan Aktivis Islam Eggi Sudjana, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar dan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib.

Eggi Sudjana mengatakan, apa yang sudah dilakukan Ahok merupakan penistaan terhadap Islam.

“Ahok sudah jelas melakukan penistaan terhadap Islam. Tidak usah kita menyebut dengan dugaan lagi. Jelas dia penista Islam,” tegas Eggi.

Penghinaan yang dilakukan oleh Ahok, menurut Eggi, sudah kelewat batas, mencederai hati umat Islam dan Ulama.

“Ahok sudah menghina ulama, menghina Al-Qur’an, menghina Islam, menghina Allah. Dia bisa dikenakan pasal berlapis dan harus dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Agustiar menilai Ahok telah melakukan penistaam agama dengan cara terang-terangan. Menurutnya, apa yang telah dilakukannya bukanlah sesuatu yang tidak disadarinya.

“Dia (Ahok) mengatakan surat Al Maidah membodohi masyarakat itu dengan keadaan sengaja. Dia sadar apa yang ia ucapkan, jadi polisi tidak perlu berlama-lama memproses itu,” ujar Agustiar.

Karena itu, Agustiar meminta aparat negara agar jernih dalam melihat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok bahwa hal ini tak ada kaitannya dengan pilkada.

Baca Juga

“Sekarang ini dibolak-balik, seakan umat Islam yang salah membawa isu agama di dalam pilkada untuk menjatuhkan lawan, padahal Ahok sendiri yang menyinggung ayat Al-Qur’an,” sesalnya.

Untuk itu, kata Agustiar, pihaknya akan tetap meminta penindakan hukum, siapa pun yang melakukan penistaan terhadap agama.

“Agama itu dilindungi undang-undang oleh negara, tidak bisa sembarangan, Ahok berkata demikian harus dipidanakan,” jelasnya.

Sementara Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan menegaskan tak ada hubungan antara pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh MUI dengan kepentingan politik.

“Tidak ada hubungan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh MUI dengan pilkada. Pernyataan sikap itu keluar sehubungan dengan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah jelas termasuk kedalam penistaan agama,” ungkap Amirsyah.

Ia menambahkan kalau kemudian menimbulkan polemik dan kegaduhan, justru bukan disebabkan oleh pernyataan sikap MUI, tetapi lantaran pernyataan Ahok yang membuat masyarakat marah.

“Kalau dikatakan MUI mencampuri urusan politik itu salah, justru Ahok yang mencampuri agama urusan MUI,” terangnya.

halqah-islam-dan-peradaban-2
Forum Diskusi Publik Halqah Islam dan Peradaban. (Foto: EZ)

Seperti diketahui, Ahok dengan pernyataannya di hadapan warga Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September lalu, menyebutkan umat Islam dibohongi dan dibodohi pake Surat Al Maidah ayat 51 yang melarang memilih pemimpin non-Muslim (Yahudi dan Nasrani). (EZ/salam-online)

Baca Juga