“Kasus Ranu, Potret Ketidakadilan Menyayat Hati di Negara yang Berpanglimakan Hukum”

Pedri Kasman (kanan)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bekerjasama dengan Pusat Edukasi, Rehabilitasi dan Advokasi (PERISAI) Yayasan Perisai Nusantara Esa menggelar diskusi publik bertema ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/5).

Hadir pada kesempatan itu sebagai nara sumber: anggota Dewan Syuro JITU Mahladi Murni, Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Advokat Senior Munarman, Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya dan Direktur INSISTS Adnin Armas

Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengungkapkan, kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis Muslim Ranu Muda Adi Nugroho merupakan potret ketidakadilan yang menyayat hati.

Menurutnya, Ranu hanyalah seorang jurnalis biasa yang kalaupun bersalah, kesalahannya tidak lebih berat dari pelaku kejahatan lain seperti koruptor maupun penista agama yang sudah jelas didakwa bersalah namun mendapat perlakuan berbeda.

Karenanya, Pedri mempertanyakan kenapa Ranu harus ditahan sedemikian rupa, bahkan surat permintaan penangguhan penahanan Pemuda Muhammadiyah juga tidak diindahkan pihak kepolisian. Padahal, kata dia, Ranu memiliki keluarga, dan dia tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Ini potret ketidakadilan yang menyayat hati di tengah negara yang berpanglimakan hukum,” ujarnya seperti dilansir Islamic News Agency (INA), Ahad (21/5).

Baca Juga

Pedri mengungkapkan, pada masa rezim saat ini seolah kriminalisasi lekat kepada para pecinta keadilan, sehingga banyak aktivis yang gampang sekali dikenakan penahanan dengan pasal-pasal yang tidak jelas.

Ia menilai, penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan saat ini seperti bekerja atau tunduk dengan kemauan penguasa.

“Bukan untuk kepentingan keadilan dan hukum. Banyak kasus yang bisa dijadikan hipotesisnya,” pungkas Pedri.

Saat ini, Ranu Muda, jurnalis Panjimas.com masih mendekam dalam tahanan. Dia dituduh turut dalam permufakatan jahat bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) saat terjadinya aksi penutupan Resto & Bar Social Kitchen Solo, Desember 2016 lalu. Padahal Ranu saat itu tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis.

Pekan lalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Ranu dituntut 6 bulan penjara. Rencananya vonis untuk Ranu dan para pimpinan LUIS akan dibacakan hakim pada 29 Mei mendatang. (Yahya G Nasrullah/INA)

Baca Juga