Mantan Biarawati Irena Handono Serahkan 16.000 Petisi ‘Pidanakan Ahok’ ke Bareskrim Mabes Polri

irena-handono-4
Hj Irena Handono

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan Biarawati, Hj Irena Handono, melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama alias Ahok pada Jum’at (21/10) ke Bareskrim Mabes Polri Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Saya marah dengan apa yang telah Ahok lakukan terhadap Islam. Saya tidak ingin bangsa ini terpecah belah cuma karena Ahok. Proses hukum harus ditindaklanjuti, tidak harus menunggu pilkada,” tegas Irena kepada salam-online, Jumat (21/10).

Pengasuh Yayasan Pembinaan Muallaf dan Ponpes Muallafah Irena Centre ini mengatakan dirinya kecewa jika seorang penista agama dibiarkan hidup berkeliaran dan dilindungi.

“Ahok telah menistakan Allah, semua orang sudah tahu itu, jadi tidak bisa ditutupi. Oleh karenanya aparat harus memproses dan memeriksa Ahok,” tuturnya.

Baca Juga

Ia mengungkapkan bahwa Irena Centre telah membuat petisi untuk memidanakan Ahok. Hasil petisi akan diserahkan kepada Bareskrim sebagai bukti kepedulian umat Islam.

“Kami Irena Centre membuatkan petisi agar Ahok dipidana. Sudah sekitar 16 ribu orang yang menandatangani petisi itu. Ada 1.100 lebih KTP Muslimin dan Muslimat yang diterima dan menyatakan siap melaporkan tindak penistaan agama tersebut,” kata Irena.

Hingga menjelang sore tadi, Umi Irena, begitu dia biasa disapa, masih melakukan pelaporan ke pihak Bareskrim dengan membawa bukti 16.000 petisi yang berisikan pidanakan Ahok atas penistaan agama yang dilakukannya. (EZ/salam-online)

Baca Juga