Kapolri: “Rumah Pribadi Tidak untuk Shalat Jumat dan Kebaktian”

Kapolri Jenderal Sutarman-1-jpeg.image
Kapolri Jenderal Sutarman (tengah)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Isu penyerangan “rumah ibadah” yang terjadi di Sleman, Yogya, membuat Kapolri Jenderal Sutarman angkat bicara. Ia menegaskan agar rumah pribadi tidak dijadikan tempat beribadah (umum).

”Rumah pribadi tidak boleh dipakai untuk shalat Jumat dan kebaktian,” kata kapolri di Jakarta, Rabu (4/6), sebagaimana dikutip Republika Online.

Penegasan tersebut diperjelas oleh kapolri bahwa yang tidak boleh itu jika rumah pribadi dijadikan tempat ibadah secara rutin.

Masalahnya belum berlalu dua pekan,  penyerangan kembali terjadi di Majelis Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia Pangukan, Tridadi, Sleman, Ahad (1/6). Enam orang melaporkan kejadian itu ke polisi, termasuk pemilik bangunan dan pendeta Nico Lomboan.

Sebelumnya, penyerangan juga terjadi di rumah ibadah di kediaman Julius Felicianus, Komplek Perumahan STIE YKPN, Sleman DIY, Kamis (29/5).

Baca Juga

Dari persoalan ini, kapolri meminta kepada masyarakat yang membuat pengajian bulanan, pertemuan, agar diberitahukan kepada polisi setempat.

Pasalnya, dengan pemberitahuan tersebut polisi bisa langsung melakukan pencegahan dan pengamanan jika ada yang ingin bertindak pidana di lokasi.

”Diberitahukan kepada kita, jadi nanti kalau masyarakatnya ada masalah, kita bisa mengamankannya. Tapi kalau rutin tidak boleh,” ujarnya. (RoL)

salam-online

Baca Juga