DOMPU (SALAM-ONLINE): Pernyataan Mabes Polri melalui Karopenmas Boy Rafli Amar bahwa Nurdin melawan saat penangkapan yang dilakukan Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Sabtu (20/9) kemarin, dibantah oleh istri korban (Nurdin).
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 kembali melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap aktivis Islam di wilayah Bima dan Dompu. Seperti kerap terjadi sebelumnya, Densus 88 kembali melakukan aksi koboi dengan menembak mati salah seorang aktivis dalam penangkapan tersebut.
Ustadz Juned, Juwaid, Suhail, Iriawan dan Salman ditangkap di sejumlah tempat di Bima. Sedangkan korban aksi main tembak aparat Densus 88 adalah Nurdin. Ia ditembak dan langsung meninggal di tempat saat berada di kediaman orangtuanya di Dusun Kala Timur, Desa O’o, Kabupaten Dompu.
“Pukul 16.30 WITA, ditangkap DPO atas nama Adnan alias Deo alias Nurdin alias si kecil,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, Sabtu (20/9), seperti dilansir Republika.
Menurut Boy, Nurdin terbunuh karena mencoba melawan petugas dengan melemparkan bom.
Namun, ucapan Boy dibantah oleh penuturan langsung istri Nurdin di Dompu kepada kontributor Kiblat.net. Istri Nurdin yang tidak bersedia disebutkan namanya itu menegaskan bahwa tindakan Densus 88 di luar batas kemanusiaan.
“Kami sekeluarga sangat terpukul dan tidak terima dengan cara Densus. Karena saat itu, aku dan suamiku (Nurdin) sedang shalat berjamaah di rumah mertuaku. Kami shalat berdua, dan beliau imamnya. Namun beberapa saat kemudian, Densus langsung masuk dengan menendang pintu rumah dan langsung menembak suamiku yang sedang shalat,” ungkap istri almarhum Nurdin, seperti dikutip Kiblatnet, Ahad (21/9). (Fayis Umar/Fajar Shadiq/Kiblatnet)
salam-online