An Nashr Institute: “Kepergian 16 WNI di Turki itu Legal dan Sah”

Munarman-7-jpeg.image
Munarman, SH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kembali isu “terorisme” yang ditujukan kepada umat Islam menghiasi pemberitaan negeri ini. “Menghilang”nya 16 WNI di Turki dimanfaatkan oleh kaum anti Islam untuk menohok kaum Muslimin.

Menurut Direktur An Nashr Institute, Munarman, SH, apa yang dilakukan para WNI tersebut, terlepas dari tujuan mereka, adalah perbuatan yang SAH dan LEGAL, baik secara hukum nasional maupun internasional.

“Secara hukum nasional, mereka memperoleh paspor secara SAH dan menggunakan uang yang diperoleh juga secara halal, mereka keluar dari pintu imigrasi yang juga SAH, mereka juga bermaksud menjalankan ibadah umroh yang juga merupakan perbuatan yang SAH dan tak boleh dihalangi oleh siapa pun,” ujar Munarman dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/3).

Munarman mengatakan, mereka juga bukan DPO atau koruptor yang melarikan diri dari hukum Indonesia, sehingga kampanye media hitam yang telah berlangsung berhari-hari di berbagai TV dan media lainnya di Indonesia patut DIDUGA kuat sebagai kampanye yang secara sengaja dilakukan dengan sistematis dan terencana untuk mempersulit umat Islam dalam menjalankan ibadah umroh.

“Secara hukum internasional, adalah hak tiap orang untuk dapat bergerak dan berpindah ke wilayah lain mana pun di muka bumi ini, dan memilih kewarganegaraan apapun sesuai dengan yang diinginkan, hal ini bahkan tercantum dalam piagam DUHAM, ICCPR dan ECOSOC,” terang Munarman.

Baca Juga

“Jadi sangat aneh dan tolol apabila ada pihak-pihak yang mempersoalkan kepergian sekelompok orang dengan alasan-alasan yang sangat bodoh.”

Menurut Munarman, kita semua pasti tahu dan pasti pernah mendengar kalimat yang dikeluarkan oleh kelompok sekuler, bahwa “Silakan tinggalkan Indonesia jika tidak suka dengan negeri ini” atau “Silakan cari negara lain yang menerapkan syariat Islam, jika ingin syariat Islam ditegakkan, karena Indonesia bukan negara Islam”, bahkan kerap terdengar kalimat “Usir saja kelompok radikal/fundamentalis dari Indonesia”, itulah kalimat-kalimat pandir kaum sekuler di negeri ini.

Namun, lanjutnya, ketika ada orang/sekelompok orang benar-benar meninggalkan negara bukan Islam tersebut, para sekularis itu teriak-teriak di berbagai media, bahwa perbuatan meninggalkan negara yang bukan-bukan ini seolah sebagai kejahatan.

“Padahal sesungguhnya mereka kaum sekuleris inilah yang sedang melakukan kejahatan terhadap hak hidup orang untuk menetap dan memilih kewarganegaraan sesuai dengan yang diinginkan,” tukasnya. (is/so)

Baca Juga