Rezim Kudeta Mesir Berlakukan ‘UU Anti-Terorisme’

Mesir-Al-Sisi-jpeg.image
Abdel Fattah Al-Sisi

KAIRO (SALAM-ONLINE): Seperti halnya Indonesia dan beberapa negara lainnya, Mesir juga memberlakukan Undang-Undang Anti ‘Terorisme”. Penguasa ilegal Mesir Abdul Fattah al-Sisi menyepakati pemberlakuan serangkaian undang-undang antiterorisme yang dirancang untuk menekan kelompok yang dianggap militan.

Melalui undang-undang tersebut, persidangan terhadap tersangka anggota kelompok militan dapat dipercepat melalui pengadilan khusus. Jika terbukti, si tersngka tersebut dapat dihukum penjara selama 10 tahun.

Mendanai kelompok militan juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, meskipun di Mesir hukuman tersebut memiliki masa rentang selama 25 tahun.

Melakukan penghasutan berbuah aksi kekerasan atau menciptakan laman daring yang dipandang penguasa sebagai situs penyebar pesan “teroris”, akan dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.

Tak hanya anggota kelompok militan dan pendonornya, wartawan pun bisa dijatuhi hukuman lewat undang-undang itu. Mulai Senin (17/8), setiap wartawan yang memberitakan versi berbeda dari versi penguasa mengenai serangan kelompok militan, akan didenda sebesar US$25.000 atau Rp 347,25 juta.

Baca Juga

Pemberlakuan undang-undang itu menuai kritik dari sejumlah lembaga pelindung hak asasi manusia. Pasalnya, menurut lembaga-lembaga tersebut, undang-undang ‘antiterorisme’ itu dapat dipakai penguasa untuk membungkam oposisi, memenjarakan lawan politik, dan menghalangi kebebasan berekspresi.

Selama beberapa tahun terakhir, rezim kudeta Al-Sisi menahan ribuan pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan tokoh-tokohnya, termasuk pemimpin Mohammad Badi’dan Presiden Mohammad Mursi.

Tahun lalu, penguasa ilegal Mesir juga menghukum dua wartawan Al Jazeera dengan tujuh tahun penjara dan wartawan ketiga diganjar 10 tahun penjara.

Ketiganya—Baher Mohamed, Mohammed Fahmy, dan Peter Greste—didakwa menyebar “berita-berita palsu” dan mendukung kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.

Sumber: BBCIndonesia

Baca Juga