FKUB: ‘Dua Gereja GIDI di Sragen tak Pernah Ajukan Izin’

Sragen-Dua gereja GIDI di Sragen tak pernah ajukan Izin-jpeg.imageSRAGEN (SALAM-ONLINE): Dua gereja milik Gereja Injili di Indonesia (GIdI) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tak memiliki izin. Dan kedua gereja ini pun tak pernah mengajukan izin.

Demikian diungkap oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sragen KH Muchingudin, SE dan Wakil Ketua FKUB sekaligus Kasi yang membawahi pondok pesantren Kemenag Sragen, Fakhrudin, M.Ag di Gedung FKUB, Komplek Kantor Kemenag Sragen.

Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono, merilis pada Ahad (13/9), bahwa delegasi ormas Islam yang terdiri dari LUIS, Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin (MM) dan perwakilan dari pondok pesantren, menyampaikan surat keberatan kepada Ketua FKUB Sragen tentang keberadaan dua gereja GIdI di Sragen.

“Ada laporan dari warga Sragen bahwa terdapat 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas dan peribadatan Gereja Injili di Indonesia (GIdI) pimpinan pendeta Andreas dan Joko Wahyudi,” ungkap Endro Sudarso dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (13/9).

Rumah yang digunakan sebagai tempat aktivitas dan ibadah GIdI tersebut beralamat di Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung, Sragen dan Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Menanggapi temuan serta tuntutan dari warga dan ormas Islam itu, Ketua FKUB Sragen KH Muchingusin menyampaikan bahwa berdasarkan aturan tentang pendirian rumah ibadah sebagaimana tertuang dalam peraturan bersama No 8 dan 9 tahun 2006, ada beberapa syarat pendirian tempat ibadah, di antaranya tempat ibadah didirikan berdasarkan kebutuhan nyata.

Baca Juga

“Syarat lainnya adalah harus dipenuhi banyak pengguna sebesar 90 orang dan pendukung sebanyak 60 orang. Ada satu syarat lagi, tidak meresahkan masyarakat. Selama ini 2 gereja GIdI di Sragen belum pernah mengajuikan izin ke FKUB,” kata KH Muchingusin.

Sementara itu, LUIS dalam investigasinya, ungkap Endro, menemukan dua gereja GIdI di Sragen jemaatnya bahkan tidak mencapai 10 (sepuluh) orang. “Maka, 2 Gereja GIdI di Sragen ini tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan bersama 2 menteri tersebut,” tandas Endro.

“Untuk selanjutnya FKUB Sragen akan merekomendasikan kepada Bupati Sragen tentang status dan keberadaan GIdI di Sragen. FKUB hanya merekomendasikan saja,” tegas KH Muchingudin.

Sragen-dua gereja GIDI di Sragen tak pernah ajukan izin-LUIS-jpeg.image
Ketua dan Humas LUIS, Edi Lukito (berpeci putih) dan Endro Sudarsono (kiri) sesaat setelah menyampaikan surat keberatan dari ormas Islam dan warga terkait dua gereja GIdI di Sragen yang tak memiliki izin (Foto: LUIS)

Surat keberatan ormas Islam dan warga ini juga disampaikan kepada Pendeta Joko Wahyudi yang disaksikan oleh Ketua RT, Carik dan Kapolsek Kedawung, demikian Humas Luis Endro Sudarsono dalam rilisnya. (mus)

Baca Juga