Maklumat 30 September Desak Wakil Rakyat Laksanakan Sidang Istimewa Berhentikan Jokowi-JK

Aliansi Tarik Mandat (ATM) Desak wakil rakyat Laksanakan Sidang Istimewa Berhentikan Jokowi-JK-1-foto-EZ-salam-online-jpeg.image
Aliansi Tarik Mandat (ATM) Desak wakil rakyat Laksanakan Sidang Istimewa Berhentikan Jokowi-JK (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ribuan massa kembali mengepung istana negara, Rabu (30/9) untuk mendesak Jokowi-JK mundur. Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Beni Pramula yang juga penggagas Aliansi Tarik Mandat (ATM) menerangkan bahwa segenap elemen yang berada dalam Aliansi Tarik Mandat Jokowi-JK telah menandatangani Maklumat 30 September.

Aliansi Tarik Mandat Jokowi-JK terdiri dari DPP APKLI, DPP IMM, PP GPII, PP HIMMAH, DPP IKAPPI, PAPERNAS, LSC, BEM UHAMKA, GMPRI, LMPN, KOBAR, HIGEMURA, SERIKAT BOEMI PUTRA, FP3R, PDJ, LASKAR JAKARTA BARU, PENA DKI JAKARTA bersama Ketua-ketua Umum pemuda, mahasiswa, dan kekuatan elemen bangsa Indonesia lainnya mengeluarkan Maklumat 30 September 2015.

Para Ketua Umum organisasi dan asosiasi tersebut memerintahkan jajaran pengurus dan kader-kader di seluruh Indonesia untuk:

Pertama, menolak dan atau melawan pelaksanaan deregulasi perlonggar izin toko modern oleh pemerintahan pusat, serta pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia karena merupakan penjajahan ekonomi dan mata pencarian rakyat yang melanggar UUD 1945.

Kedua, melindungi serta mempertahankan ekonomi dan mata pencarian rakyat, baik usaha formal maupun informal dari penjajahan Toko Modern dan atau bentuk serta modus lain penjajahan kongsi kapitalis multinasional untuk menegakkan kedaulatan ekonomi bangsa berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga

Ketiga, menolak dan atau melawan kehadiran toko modern akibat pelaksanaan deregulasi perlonggar Izin toko modern rezim Jokowi-JK yang menjajah ekonomi dan mata pencarian rakyat Indonesia.

Keempat, menyegel dan atau menutup toko modern yang tidak memiliki izin dan atau yang buka 24 jam sesuai dengan tata peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI.

Aliansi Tarik Mandat (ATM) kepung istana Desak Jokowi-JK mundur-foto EZ-salam-online-jpeg.image
Aliansi Tarik Mandat (ATM) kepung istana Desak Jokowi-JK mundur (Foto: EZ/salam-online)

Kelima, mendesak Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR RI, DPD RI, dan MPR RI) segera melaksanakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla karena telah melanggar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan tata peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI. (EZ/salam-online)

Baca Juga