Hindari Konflik, MUI Minta Fatwa Penggunaan Atribut Non-Muslim di Perusahaan Jadi Undang-Undang

Konferensi pers MUI, Selasa (20/12/2016) terkait soal penggunaan atribut non-Muslim di sebuah perusahaan untuk karyawan Islam. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin meminta kepada pemerintah agar fatwa mengenai penggunaan atribut non-Muslim kepada karyawan Muslim di sebuah perusahaan dapat dijadikan sebagai sebuah undang-undang.

“Kami berharap ini menjadi aturan untuk menjaga kerukunan agar tidak terjadi konflik. Soal atribut kita berharap ada regulasi atau bahkan menjadi Undang-Undang agar tidak terjadi konfik,” kata Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat dalam jumpa pers, Selasa (20/12).

Kiai Ma’ruf mengatakan jika dahulu MUI hanya memberikan himbauan terkait larangan penggunaan atribut non-Muslim, untuk saat ini MUI mengeluarkan fatwa.

Baca Juga

“Fatwa datangnya atas keluhan masyarakat. Banyak sekali keluhan masyarakat yang masuk, oleh karenanya saat ini sudah pas waktunya mengeluarkan fatwa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebhinnekaan sangat menjunjung tinggi rasa saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya terhadap pemeluk agama yang lain.

“Rasa saling menghormati itu ada di dalam kebhinnekaan, jadi larangan penggunaan atribut non-Muslim jangan disalahgunakan sebagai melanggar kebhinnekaan. Jusrtu memaksakan keyakinan itu bertentangan dengan konstitusi,” tegas Rois Aam PBNU ini. (EZ/salam-online)

Baca Juga