‘Gerakan Ibu Negeri’ Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Ahok

Diskusi dan konferensi pers GIN: ‘Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan’ bersama Neno Warisman dan Buni Yani. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gerakan Ibu Negeri (GIN) terlibat aktif dalam mengawal penegakan hukum kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

GIN mendukung Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama, sebagaimana dakwaan jaksa di awal sidang.

Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Majelis Hakim, GIN yang diketuai Neno Warisman melakukan konferensi pers ‘Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan’ di Jakarta, hari ini, Jum’at (28/4).

Baca Juga

“Sejak awal penyelidikan hingga agenda Pledoi (pembelaan) pada proses pengadilan, kami mengamati bahwa ada norma yang menyimpang dalam proses peradilan,” ungkap Ketua GIN Neno Warisman dalam diskusi ‘Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan’ di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (28/4).

Hal itu, kata Neno, dibuktikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.

Neno mengatakan, GIN akan terus mengawal tegaknya keadilan agar Majelis Hakim memberi hukuman yang seberat-beratnya (5 tahun penjara) guna memberikan efek jera kepada terdakwa Ahok. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga