JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) melakukan audiensi ke Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Kamis (20/4) terkait kasus tuduhan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al-Khaththath yang dinilai cacat hukum.
Kedatangan Tim Advokasi GNPF-MUI itu adalah adalah untuk meminta Kompolnas segera mengeluarkan atensi terkait penangguhan tahanan Al-Khaththath yang sampai saat ini masih ditahan. Salah seorang Tim Advokasi GNPF-MUI, Achmad Michdan, menilai Polri telah melakukan diskriminasi penegakan Hukum terhadap Ustadz Al-Khaththath.
“Diskriminatif dan terkesan bahwa ulama didiskriminalisasi. Dan akhirnya kami minta terhadap Kompolnas, untuk memberikan atensi,” kata Ahmad Michdan kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, Tim Advokasi GNPF-MUI mengadukan lembaga Polri pimpinan Tito Karnavian itu dalam menjalankan tugasnya yang dinilai tidak profesional dan diskriminatif.
“Bahwa kita merasa Polri ini melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum dan kriminalisasi terhadap ulama,” ujar Michdan.
Michdan juga menyampaikan aduannya terkait kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai berbeda penanganannya. Michdan menilai Polri berbeda saat menangani kasus Ahok dengan ulama GNPF, khususnya Al-Khaththath.
“Terkesan Ahok ini harus digelar perkaranya, sedangkan yang lain tidak. Kalau itu berkaitan terhadap mereka yang sedang proses Pilkada, peraturan tentu tidak boleh mengenyampingkan penegakan hukum yang harus diutamakan,” tegas Michdan. (MNM/Salam-Online)