Kawal Ustadz Zulkifli di Cyber Bareskrim Polri, Seorang Orator Pertanyakan Kasus Viktor

Halaman kantor Cyber Bareskrim Polri di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018) disambangi massa yang mengawal pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Massa umat Islam dari berbagai ormas berkumpul di depan Kantor Cyber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/18) untuk mengawal proses pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian/SARA dalam materi dakwahnya.

Ustadz Zulkifli mulai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi beberapa pengacaranya. Terdaftar sebanyak 120 pengacara yang dikoordinir Mahendradatta siap untuk mendampingi proses hukum Ustadz Zulkifli.

Hingga petang jelang Ustadz Zulkifli keluar dari ruang pemeriksaan, massa masih memenuhi halaman Kantor Cyber Bareskrim seraya berharap Ustadz Zulkifli tidak ditahan dan bisa pulang bersama.

Proses pengawalan massa umat Islam pun sempat diwarnai dengan orasi. Salah seorang orator yang berasal dari kalangan mahasiswa, Hanif Ansharullah, mengatakan bahwa materi dakwah Ustadz Zulkifli yang telah banyak tersebar di media sosial adalah murni ajaran Islam.

Baca Juga

“Yang disampaikan ustadz zulkifli adalah ajaran Qur’an. Ustadz zulkifli di setiap kajiannya selalu menyampaikan (tentang) dajjal, ya’juz ma’juz dan akhir zaman. Itu adalah ajaran Rasulullah,” ujar Hanif.

Hanif yang juga berstatus mahasiswa pasca sarjana jurusan hadits Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyesalkan tindakan polisi dalam menangani kasus ini tidak adil.

Dia mengungkapkan, Ustadz Zulkifli yang hanya menyampaikan ajaran Islam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang jelas-jelas menyebarkan ujaran kebencian seperti Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Laiskodat, sampai saat ini belum juga tersentuh, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

“(Viktor) malah jadi calon gubernur NTT,” kata Hanif, kesal. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga