Sejumlah Akademisi Sebut Andal Bendungan Bener tidak Valid

SALAM-ONLINE.COM: Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil lain membedah hasil analisis dampak lingkungan (Andal) Bendungan Bener pada Kamis (17/2/2022).

Sejumlah akademisi tersebut merupakan pengajar dari beberapa universitas seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip) dan lainnya. Kemudian, kelompok masyarakat sipil yang terlibat seperti YLBHI-LBH Yogyakarta, Pukat UGM, Pusat Studi Agraria IPB dan KontraS.

Para peneliti, ilmuwan dan cendekiawan itu pun menemukan sejumlah masalah dalam dokumen Andal yang diduga menjadi dasar dalam pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo.

“Dokumen Andal Bendungan Bener tidak valid, baik secara materil maupun formil,” tulis hasil temuan dari bedah Andal yang dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/2).

Pertama, Andal dinilai tak melakukan konsultasi publik dengan mekanisme yang seharusnya dan dilakukan secara dua arah. Menurut temuan tersebut, terdapat klaim sepihak terhadap persetujuan warga mengenai pembangunan.

Padahal, penyusunan Andal tersebut dinilai mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap kegiatan penambangan batuan andesit.

Selain itu, para akademisi juga menilai analisis risiko yang dilakukan tak komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius. Dalam dokumen temuan itu, Pakar Ekologi Politik dari IPB, Soeryo Adiwibowo menyebutkan bahwa terdapat metode penelitian penyusunan Andal tersebut tak tepat.

Menurutnya, purposive sampling sebagaimana dipakai dalam Andal cenderung mengukur skala ordinal yang memperhitungkan selisih antara dampak pembangunan dengan tanpa pembangunan.

“Meski model ini tidak bermasalah, tetapi jika model ini digunakan untuk mencari bilangan penjumlah, hasil penjumlahan menjadi tidak valid dan tidak logis” jelasnya.

Kemudian, selama proses pembangunan juga dinilai terdapat upaya pemaksaan keinginan kepada warga dengan melibatkan aparat keamanan dan struktural melalui aparat desa atau kecamatan.

Salah satu temuan masalah yang paling disoroti adalah penggabungan Andal pembangunan Bendungan Bener dengan kegiatan penambangan batu andesit yang akan dijadikan sebagai bahan material bendungan.

Padahal, menurut sejumlah akademisi yang melakukan pembedahan Andal seharusnya kedua aspek tersebut dipisah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga

Pakar Hukum Lingkungan Unika, Soegijopranoto Beni Setianto beranggapan bahwa penggabungan Andal dua kegiatan itu mengindikasikan ketidakseriusan perencanaan potensi yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Penyusunan dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan,” ucapnya.

Kemudian, temuan bedah Andal tersebut juga menilai relasi sejarah antara masyarakat Wadas dan lingkungannya tak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan dokumen itu.

Andal, dinilai tak memperhatikan dampak dari kegiatan pertambangan yang berpotensi terhadap perampasan ruang hidup para perempuan dan anak di Wadas untuk mendapat perlindungan.

Karena itu, para akademisi meminta agar Gubernur Jawa Tengah dapat mencabut izin lingkungan Andal karena disusun dengan cara yang tak valid.

“Sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan atau kebijakan,” tulis poin rekomendasi pertama kegiatan beda Andal itu.

Kemudian, mereka sepakat untuk menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Pemerintah juga diminta mengubah watak pembangunan yang cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan manusia dan lingkungan. Karenanya, proyek-proyek serupa harus ditinjau ulang.

Desa Wadas menjadi sorotan nasional setelah kepolisian diterjunkan ke desa itu pada Selasa (8/2). Polisi mengklaim bahwa pasukan dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Bendungan Bener.

Namun, selama proses pengamanan itu polisi juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan pada Selasa (8/2). Keesokan harinya secara keseluruhan warga desa Wadas yang ditangkap itu langsung dipulangkan. (CNNIndonesia)

Baca Juga