MUI dan Rais Aam PBNU Nilai Tindakan Wali Kota Bogor Larang Asyuro Syiah untuk Jaga Ketertiban

KH Ma'ruf Amin-6-jpeg.image
Rais Aam PBNU yang juga Ketum MUI KH Ma’ruf Amin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bogor yang melarang kelompok Syiah untuk merayakan peringatan Asyuro pekan lalu mendapat respon positif dari Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

“Wali Kota tentu memiliki alasan mengapa melarang dan mengeluarkan SK tersebut, karena mungkin itu bisa menimbulkan masalah. Kalau itu tidak dilarang maka akan muncul ketegangan. Mencegah ketegangan itu sudah menjadi kewajiban pemerintahan daerah,”ujar KH Ma’ruf Amin kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10).

Menurutnya, yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor bukan merupakan tindakan yang berlebihan dan menyalahi aturan.

“Di dalam UUD, pemerintah itu wajib menjaga ketertiban, kenapa dipersoalkan. Itu boleh saja dilakukan, sebab kalau tidak dilarang, dapat menjadi ketegangan,”tambahnya.

Ia menilai apa yang dilakukan Wali Kota Bogor itu merupakan tindakan tegas, menjalankan UUD untuk menghindarkan terjadinya kekerasan di tengah masyarakat.

“Itu merupakan hak Pemda untuk menjaga ketentraman di wilayahnya. Tindakan yang diambilnya merupakan tindakan tegas,” ungkapnya.

Baca Juga

Ma’ruf Amin sendiri menjelaskan mengenai Syiah yang di beberapa daerah, ujarnya, sudah mengeluarkan fatwa tentang sesatnya Syiah.

“MUI memang sudah mengeluarkan fatwa sesat terkait Syiah karena dinilai telah melahirkan pendapat yang menyimpang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 300/1321-Kesbangpol, yang berisi larangan kegiatan perayaan hari raya dan aktivitas mobilisasi massa lainnya yang dilakukan jemaat Syiah di Kota Bogor.

Larangan itu termasuk tidak memobilisir masyarakat, baik internal, antar desa/kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar Daerah Kota Bogor.

Surat larangan terhadap kegiatan jemaat Syiah itu, seperti disebut dalam Surat Edaran Wali Kota bertanggal 22 Oktober 2015 tersebut, diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. (EZ/salam-online)

Baca Juga