Kajian Khusus: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syariat Islam

Natal-hukum mengucapkan selamat natal dan tahun baru-jpeg.imageSALAM-ONLINE: Sebagaimana biasa jelang akhir tahun khususnya menghadapi suatu hari dan tanggal yang dicetak merah dalam kalender Nasional yang dalam notasinya tertulis Hari Natal, masih saja ada sebagian kecil umat Islam yang bertanya-tanya: Apa hukumnya mengucapkan Selamat Natal kepada mereka yang memperingatinya?

Merespon pertanyaan umat tersebut, Divisi Syakhshiyyah Islamiyyah Forum Ulama Ummat Indonesia (DSI-FUUI) mengundang kaum Muslimin untuk menghadiri kajian khusus dengan Tema: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syariat Islam, yang insya Allah akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :  Sabtu, 21 Desember 2013

Waktu             :  Pkl. 10.00 – 11.40 WIB

Tempat           :  Masjid Al Fajr – Jl. Cijagra Raya Buah Batu Bandung

Narasumber  :  KH Athian Ali M. Da’i, MA (Ketua FUUI)

Mengakhiri kajian tema di atas, hadirin diajak untuk menjadi saksi Ikrarnya seorang gadis berusia 26 tahun, anak ketiga dari tiga bersaudara beragama Kristen Protestan yang akan Bersyahadat Kembali Ke Pangkuan Islam. Kedua orangtua dan kedua saudara kandungnya masih beragama Kristen Protestan.

Baca Juga

Diharapkan kehadiran kaum Muslimin untuk mengetahui secara tegas dan lugas tentang hukum mengucapkan Selamat Natal menurut Syariat Islam yang selanjutnya dapat menginformasikan kepada yang tidak sempat hadir.

Bagi kaum Muslimin yang tidak sempat hadir atau berada di seluruh wilayah Indonesia dan belahan dunia lain bisa mendengarkan siaran langsungnya melalui radio dakwah streaming di: www.radiorisalah.com, yang dapat diakses via: NUX Radio, Blackberry, Android, dan ZENO Radio bagi pendengar yang berada di Amerika dengan melalui pesawat Tlp. (302) 797 4038. Oleh karena kendala perbedaan waktu dengan beberapa negara, maka para pendengar bisa mendengarkan Siarulangnya pada, Sabtu (21/12) Pkl. 20.00 WIB.

Divisi Sykhshiyyah Islamiyyah

T

Tardjono Abu Muas

Ketua

Baca Juga