SALAM-ONLINE.COM: Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menyatakan keberatan atas pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta (Solo).
Untuk itu, KUIB menyurati Wali Kota, Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surakarta untuk menolak pendirian GKJ tersebut.
Surat untuk Wali Kota diterima oleh Rudi, anggota Kesbangpol. Sementara surat untuk Kemenag diterima Sigit, dan surat untuk FKUB diterima langsung oleh ketuanya, KH Mashuri, di Gedung Bale Tawangpraja kompleks Balaikota Surakarta.
Pada Kamis 11 Juni 2026 ada undangan dari Kesbangpol Kota Surakarta pukul 14.30 WIB terkait Rakor rencana pendirian GKJ Banyuanyar tersebut. Hadir dalam koordinasi ini Agus Santosa Kepala Kesbangpol Agus Santosa, KH. Mashuri, perwakilan Kemenag Bagus Sigit, Lurah Banyuanyar, Babinsa, Babinkantibmas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Banyuanyar serta dari Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB)
Dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026), pendamping warga Banyuanyar, Endro Sudarsono, mengatakan, ada 6 alasan keberatan KUIB terkait pendirian GKJ Banyuanyar tersebut sebagaimana tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota, Kemenag dan FKUB itu.
Pertama, lokasi di kampung padat itu mayoritas penduduknya adalah Muslim. Kedua, pendirian gereja tersebut belum memenuhi syarat-syarat pendirian yang ditetapkan pemerintah.
Ketiga, lokasinya berdekatan dengan rumah-rumah warga Muslim dan Masjid. Keempat, sudah ada GKI Nusukan di wilayah itu. Kelima, calon jemaat gereja itu mayoritas bukan warga Banyuanyar. Keenam, belum ada pengesahan dari Lurah.
Surat keberatan ini dibacakan oleh Endro Sudarsono selaku Pendamping KUIB. Surat diserahkan oleh Agus Purwanto selaku Ketua ll KUIB
Dalam penjelasannya Ketua FKUB menyampaikan bahwa Proses Pendirian GKJ Banyuanyar baru akan verifikasi faktual terhadap 80 warga pendukung. “Namun Lurah Banyuanyar belum menerima 80 data warga Pendukung dari GKJ Banyuanyar tersebut,” kata Ketua FKUB KH Mashuri.
Perwakilan Kemenag dan Ketua FKUB Kota Surakarta menyampaikan bahwa proses pendirian masih panjang dan belum ada rekomendasi dari Kemenag dan FKUB kota Surakarta maupun pengesahan dari Lurah Banyuanyar.
“KUIB berharap kepada Panitia Pembangunan GKJ Banyuanyar untuk tidak memaksakan dan meninjau ulang terkait perizinan dan tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas kelurahan Banyuanyar,” kata Endro Sudarsono. (ib)


