Otoritas Ulama Palestina Desak Indonesia Jelaskan Penangkapan dan Deportasi Kilat Syaikh Abdul Karim ke Siprus

SALAM-ONLINE.COM: Kasus penangkapan dan deportasi terhadap Syaikh Dr Abdul Karim Raed, Muqdad, ke Siprus oleh Indonesia, membuat Otoritas Ulama Palestina prihatin atas kejadian yang menimpa anggotanya tersebut dan mendesak penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia.
Seperti diberitakan, penangkapan diikuti dengan deportasi kilat ke Republik Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam. Deportasi dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan kantor pusat Interpol di Nikosia, Siprus.
Hal ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa pemindahan Ulama Palestina tersebut ke Siprus merupakan langkah awal menuju penyerahan dirinya kepada otoritas penjajah/ pendudukan Zionis (“Israel”).
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi kilat tersebut, termasuk alasan mengapa Syaikh Abdul Karim Muqdad tidak diberikan waktu yang memadai untuk mengajukan banding, memperoleh pendampingan hukum, maupun membawa perkaranya ke pengadilan yang independen,” bunyi pernyataan yang dirilis pada Ahad (19/7/2026) itu.
Pihak otoritas menyayangkan ketiadaan waktu yang cukup bagi Syaikh Abdul Karim untuk mengakses bantuan hukum atau mengajukan banding di Indonesia.
Syaikh Abdul Karim Raed Muqdad adalah anggota Otoritas Ulama Palestina. Oleh karena itu, Otoritas mengikuti kasus ini sebagai perkara yang menyangkut keselamatan dan hak-hak dasarnya.
“Prinsip dasarnya adalah seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah, dan keadilan hanya dapat ditegakkan berdasarkan bukti dan proses pembuktian yang benar,” lanjut pernyataan tersebut.
“Kami juga meminta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan deportasi tersebut, secara resmi berkomunikasi dengan otoritas Siprus agar mencegah penyerahannya kepada ‘Israel, serta mengupayakan pemulangannya atau pemindahannya ke negara yang aman yang dapat menjamin keselamatan dan hak-haknya,” tuntut otoritas Ulama Palestina tersebut.
“Indonesia, yang selama ini dikenal rakyat Palestina sebagai negara dan bangsa yang selalu mendukung perjuangan Palestina, diharapkan menjaga warisan tersebut dan membuktikan bahwa perlindungan terhadap keamanan dan martabat warga Palestina merupakan bagian dari komitmen nyata Indonesia terhadap Palestina,” lanjut pernyataan itu.
Selanjutnya Otoritas mendesak Pemerintah Siprus untuk segera menghentikan segala tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat berujung pada penyerahan Syaikh Muqdad kepada pendudukan (penjajah) “Israel”.
Otoritas meminta agar Syaikh Muqdad diberikan akses kepada pengacara independen, dijamin dapat terus berkomunikasi dengan keluarganya serta organisasi hak asasi manusia, dan agar kasusnya diperiksa melalui proses hukum yang adil dan menyeluruh.
Otoritas juga mengingatksn bahwa prinsip non-refoulement melarang pengembalian atau penyerahan seseorang ke wilayah yang memiliki risiko penyiksaan atau perlakuan kejam, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) yang telah diratifikasi Siprus.
Otoritas menyerukan kepada lembaga-lembaga resmi Palestina, khususnya Kementerian Luar Negeri Palestina, kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum guna melindungi Syaikh Muqdad.
Otoritas juga meminta dibentuk tim pembela internasional yang menangani kasus ini dan melakukan komunikasi dengan Indonesia, Siprus, Interpol, serta badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Otoritas menyerukan kepada para ulama Indonesia, para dai, lembaga-lembaga Islam, organisasi hak asasi manusia, serta seluruh rakyat Indonesia—yang selama ini dikenal mencintai Palestina dan mendukung perjuangannya—agar menjalankan tanggung jawab moral dengan meminta pemerintah menjelaskan apa yang telah terjadi, memperbaiki dampak keputusan tersebut, dan segera bertindak untuk mencegah penyerahan Syaikh Muqdad kepada otoritas pendudukan (penjajah) “Israel”.
“Dukungan besar masyarakat Indonesia terhadap Palestina harus tercermin pula dalam perlindungan terhadap seorang warga Palestina yang kini menghadapi risiko jatuh ke tangan pihak yang menduduki (menjajah)nya,” tegas pernyataan tersebut.
Otoritas pun mengajak organisasi-organisasi hak asasi manusia, asosiasi advokat, media massa, serta para tokoh masyarakat agar terus mengawal kasus ini di ruang publik, mendokumentasikan setiap perkembangan, serta menentang setiap upaya mengkriminalisasi aktivitas sipil maupun politik yang menentang pendudukan dengan dalih keamanan yang tidak jelas.
“Pada saat yang sama, Otoritas menekankan pentingnya menjunjung akurasi, keadilan, asas praduga tak bersalah, serta hak Syaikh Muqdad untuk memperoleh peradilan yang adil.”
Otoritas Ulama Palestina menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penangkapan, deportasi, penahanan, maupun mempertimbangkan penyerahan Syaikh Abdul Karim Raed Muqdad memikul tanggung jawab hukum, moral, dan pidana atas keselamatan serta hak-haknya.
Otoritas menegaskan bahwa menyerahkannya kepada otoritas pendudukan Zionis merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan, sekaligus bentuk bantuan nyata yang dapat menempatkannya pada risiko penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
“Kami menuntut agar Syaikh Muqdad dibebaskan atau diizinkan dipindahkan ke negara yang aman, serta supaya seluruh langkah yang dapat mengarah pada penyerahannya kepada pendudukan (“Israel”) dihentikan.”
Otoritas juga menyerukan kepada umat Islam dan seluruh institusinya untuk mendukung perjuangan hukum ini melalui sikap, suara, dan langkah-langkah hukum hingga Syaikh Muqdad dapat kembali kepada keluarganya dalam keadaan selamat, dengan hak-hak dan martabatnya tetap terjaga. (is)