13 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Penjelasan Terbuka Terkait Deportasi Abdul Karim Miqdad

SALAM-ONLINE.COM: Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan dalam penangkapan dan deportasi aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad.

Desakan ini disampaikan melalui pernyataan bersama pada Rabu (22/7), menyusul pendeportasian Abdul Karim dari Indonesia ke Republik Siprus pada 17 Juli 2026.

Koalisi menyoroti proses penangkapan hingga deportasi yang berlangsung sangat cepat, yakni kurang dari 24 jam, yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya bagi publik.

Menurut koalisi, transparansi sangat diperlukan mengingat posisi Indonesia saat ini sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jabatan tersebut membawa tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi prinsip HAM dan due process of law.

Persoalan Dasar Hukum dan Red Notice

Koalisi mencatat adanya informasi bahwa penangkapan Abdul Karim didasarkan pada Interpol Red Notice. Namun, mereka menegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan yang secara otomatis mewajibkan penangkapan atau deportasi tanpa melalui prosedur hukum nasional.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum, prosedur transparan dan akuntabel,” kata pegiat kemanusiaan Arif R. Haryono dalam rilis Koalisi masyarakat sipil, Rabu (22/7/2026).

Koalisi menekankan bahwa pelaksanaan Red Notice harus tetap menghormati hak asasi individu, termasuk akses terhadap bantuan hukum dan hak mendapatkan informasi mengenai dasar penangkapan.

Selain itu, pemerintah diminta memperhatikan prinsip non-refoulement, yaitu larangan memulangkan seseorang ke negara yang berisiko menimbulkan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.

Soroti Perbedaan Informasi Identitas

Selain masalah prosedur, koalisi menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi mengenai identitas individu yang dideportasi. Pada 17 Juli 2026, Polri sempat menyatakan bahwa individu tersebut bukanlah aktivis maupun tokoh keagamaan Palestina. Namun, dokumentasi yang beredar di media justru memicu keraguan publik atas klaim tersebut.

Baca Juga

“Setiap tindakan penangkapan maupun deportasi harus dilaksanakan sesuai hukum nasional dan kewajiban Indonesia dalam instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi,” tegas perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kekhawatiran serupa juga datang dari Geneva Council for Rights and Liberties pada 18 Juli 2026, yang menyoroti minimnya informasi terkait tuduhan terhadap Abdul Karim serta risiko proses hukum lanjutan yang bisa berujung pada ekstradisi ke “Israel”.

Enam Tuntutan Koalisi kepada Pemerintah:

* Membuka dasar hukum dan alasan penangkapan serta deportasi Abdul Karim Raed Miqdad.

* Memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat jika terbukti terjadi.

* Memastikan kerja sama internasional tidak bertentangan dengan prinsip HAM.

* Mengevaluasi mekanisme penangkapan, deportasi, dan ekstradisi terhadap warga Palestina.

* Menggunakan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB untuk memastikan perlindungan hak Abdul Karim di Siprus.

* Memberikan klarifikasi resmi mengenai identitas individu yang dideportasi.

Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan meningkatnya jumlah warga Israel yang masuk ke Indonesia melalui berbagai mekanisme. Mereka meminta pemerintah waspada agar hal ini tidak mencederai komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Pernyataan bersama ini didukung oleh 13 organisasi, yaitu: KontraS, YLBHI, BDS Indonesia, Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), dan Yayasan Pecinta Al Aqsha. []

Baca Juga