SALAM-ONLINE.COM: Setelah Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menyurati wali kota pada Kamis 11 Juni 2026 saat menghadiri undangan dari Kesbangpol Kota Surakarta terkait Rakor rencana pendirian GKJ Banyuanyar, KUIB melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Surakarta pada Rabu 17 Juni 2026.
KUIB diterima oleh Daryono dan Bilal selaku Wakil Ketua, Tri Mardiyanto Selalu Ketua Komisi I dan Yudha Sindu Riyanto Sekretaris Komisi I.
KUIB menyampaikan Surat Keberatan atas rencana pendirian GKJ Banyuanyar.
Surat diterima Daryono. Terdapat 5 alasan KUIB terkait penolakan Pendirian GKJ Banyuanyar.
Pertama,
lokasi di kampung padat penduduk yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Kedua,
belum memenuhi syarat-syarat pendirian gereja yang ditetapkan pemerintah.
Ketiga,
lokasinya berdekatan dengan tempat-tempat Ibadah Umat Islam.
Keempat,
calon jemaat gereja mayoritas bukan warga Banyuanyar.
Kelima,
belum ada pengesahan dari Lurah.
Saat di kantor Kesbangpol dalam penjelasannya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyampaikan
bahwa Proses Pendirian GKJ Banyuanyar baru akan diverifikasi faktual terhadap
90 warga pengguna dan 60 warga pendukung. Namun Lurah Banyuanyar belum menerima data warga Pengguna maupun Pendukung dari GKJ Banyuanyar.
Sekretaris Komisi I DPRD Surakarta Yudha Sindu Riyanto menyampaikan, terkait pendirian tempat ibadah setidaknya ada 3 Pilar yang harus dikedepankan.
Ketiga pilar tersebut adalah: Pilar Regulasi, Kerukunan dan Transparansi.
Untuk itu, kepada Lurah Banyuanyar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta dan Wali Kota Surakarta, KUIB meminta:
Pertama, verifikasi faktual terhadap Pengguna Gereja, dan Pendukung
Pembangunannya dilakukan secara Jujur dan Terbuka untuk menghindari
terjadinya pelanggaran administratif, kode etik, perdata maupun pidana, dengan mencantumkan bukti adanya pengesahan KTP dari pihak berwenang.
Kedua, penggunaan Bukti data diri KTP sebagai Pengguna GKJ maupun Pendukung
Pembangunan Gereja harus mendapat izin dari pihak yang bersangkutan benar-benar untuk kegiatan pembangunan GKJ di Banyuanyar.
Ketiga, terkait data pengguna GKJ, dipastikan hanya dari Jemaat GKJ, dan jika
mayoritas pengguna beralamat tinggal di luar Kalurahan Banyuanyar, disarankan untuk mencari lokasi di luar Banyuanyar yang mayoritas penggunanya dari GKJ.
Keempat, jika poin 3 terbukti, maka KUIB berharap kepada Panitia Pembangunan GKJ
Banyuanyar untuk tidak memaksakan kehendak, dan bersedia membatalkan
rencana pembangunan GKJ dengan tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas kelurahan Banyuanyar.
Audensi Koordinator Umat Islam Banyuanyar terlaksana pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 – 10.15 di Aula Surakarta.
Peserta yg hadir:
Dari KUIB: Drs. H. Jawari, Drs. H. Yusuf Suparno, H. Agus Purwanto, ST, Sumardi, SPd. MPd, Saerozi, SAg, Joko Pramono,
Kulup Afandi, dan Sedyo.
Dari Kemenag Surakarta: Ulin, Arifin, Faisal, Kabid Kerukunan Kristen.
Pertama, regulasi SKB 2 Menteri masih berlaku.
Kedua, jemaat Kristen tidak bisa ikut jamuan kudus di Gereja Kristen lainnya.
Ketiga, surat Permohonan Perizinan Pendirian Gereja belum masuk ke Kemenag.
Keempat, persyaratan Perizinan menganut urut kacang, jadi tidak boleh lompat-lompat di setiap tahapan.
Kelima, misalnya belum bisa Sosialisasi ke Warga sebelum verifikasi faktual lapangan dilaksanakan.
Keenam, KUIB tidak menolak Pendirian Gereja bila tahapan Perizinan dilalui dengan benar sesuai SKB 2 Menteri.
Ketujuh, KUIB berkomitmen menjaga kondisivitas Kerukunan Beragama di Banyuanyar. []
Pendamping Warga Banyuanyar,
Endro Sudarsono
