Pemerintah Indonesia Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus, Dewan Jenewa Khawatir Diekstradisi ke ‘Israel’ 

Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Foto: Quds News Network)

SALAM-ONLINE.COM: Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia.

“Pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim ke Siprus, di tengah kurangnya kejelasan seputar dasar hukum proses tersebut dan meningkatnya kekhawatiran bahwa ia pada akhirnya dapat diekstradisi ke “Israel”,” demikian pernyataan yang dirilis Dewan Jenewa, Sabtu (18/7/2026).

Dalam pernyataannya Dewan mengatakan pihaknya memantau kasus ini secara cermat setelah penangkapan Miqdad di Indonesia pada 16 Juli 2026 dan pendeportasiannya keesokan harinya ke Republik Siprus, Jumat (17/7) pagi.

“Cepatnya rangkaian peristiwa ini telah meningkatkan kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke “Israel”,” kata Dewan.

Menurut informasi yang tersedia dan dokumen resmi yang ditinjau oleh Dewan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan Biro Pusat Nasional (National Central Bureau/NCB) Interpol di Nikosia, Siprus, dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme di Siprus.

Dewan lebih lanjut mencatat bahwa mereka dapat informasi yang menyebut pada Sabtu pagi, Miqdad diizinkan untuk berbicara singkat dengan keluarganya lewat telepon melalui pengacaranya.

Dalam percakapan telepon itu, ia diharuskan berbicara hanya dalam bahasa Inggris agar para petugas yang memeriksanya dapat memahami percakapan.

Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa ia dalam keadaan baik dan meminta mereka untuk mengambil barang-barang pribadinya dari kantor Interpol Indonesia. Ia juga memastikan bahwa telah tiba di Siprus. Namun Miqdad tidak mengungkap proses pemindahannya.

Dewan menekankan bahwa dokumen-dokumen yang diperiksanya tidak memuat deskripsi tentang fakta-fakta yang dituduhkan.

“Tidak ada pengungkapan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan tidak ada penjelasan tentang perilaku spesifik yang merupakan pelanggaran yang dituduhkan. Kelalaian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kepatuhan terhadap jaminan mendasar dari pengadilan yang adil, termasuk hak setiap tahanan untuk segera dan secara rinci diberitahukan tentang alasan penangkapan dan sifat tuduhan terhadap mereka,” kata Dewan.

Dewan menekankan bahwa keberadaan Red Notice Interpol atau permintaan penangkapan saja tidak membebaskan otoritas yang berwenang dari kewajiban mereka untuk menegakkan standar hak asasi manusia internasional. Hal itu juga tidak membenarkan pembatasan hak tahanan untuk menentang proses hukum, mendapatkan perwakilan hukum yang efektif, dan menentang setiap keputusan yang berkaitan dengan ekstradisi.

Baca Juga

Dewan Jenewa menyatakan keprihatinan khusus atas laporan yang menunjukkan bahwa pemindahan Miqdad ke Siprus mungkin dimaksudkan sebagai langkah menuju ekstradisinya ke “Israel”.

“Kekhawatiran tersebut sangat serius mengingat dokumentasi ekstensif dari organisasi internasional dan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merinci pelanggaran serius terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pemerkosaan, penolakan perlindungan hukum, dan kematian dalam tahanan.”

Dewan juga menanggapi dengan serius kekhawatiran yang diungkapkan oleh keluarga Miqdad bahwa proses hukum terhadapnya mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara terbuka terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

Dalam konteks ini, Dewan menekankan bahwa setiap proses ekstradisi harus tunduk pada pengawasan yudisial yang ketat dan independen untuk memastikan bahwa mekanisme kerja sama kriminal internasional tidak disalahgunakan untuk menargetkan individu karena pendapat politik atau aktivisme sipil mereka yang sah.

Dewan menegaskan kembali prinsip non-refoulement, landasan hukum internasional, yang melarang pemindahan siapa pun ke negara di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa mereka akan menghadapi penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, atau pelanggaran serius lainnya terhadap hak-hak fundamental mereka.

Oleh karena itu, Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan menyerukan kepada otoritas Siprus untuk menangguhkan setiap langkah yang dapat mengakibatkan ekstradisi Abdul Karim Raed Miqdad ke “Israel” sampai tinjauan yudisial yang lengkap, independen, dan tidak memihak telah selesai.

Para tahanan Palestina di dalam penjara Ketziot “Israel” (Dokumentasi: Kantor Berita WAFA)

Dewan tersebut selanjutnya mendesak pihak berwenang untuk menjamin semua hak hukum Miqdad, termasuk akses ke penasihat hukum dan komunikasi dengan keluarganya, dan memastikan kemampuannya untuk menentang penahanannya dan setiap proses ekstradisi.

Dewan juga menyerukan pengungkapan penuh dasar hukum dan tuduhan faktual spesifik yang mendasari penangkapan dan permintaan ekstradisi, sesuai dengan prinsip transparansi dan jaminan pengadilan yang adil.

Terakhir, Dewan menekankan pentingnya kepatuhan penuh terhadap kewajiban hukum internasional yang relevan, khususnya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dewan Jenewa menegaskan bahwa mereka akan terus memantau kasus ini secara cermat dan menyerukan kepada badan-badan PBB dan organisasi internasional yang relevan untuk segera turun tangan guna melindungi hak-hak Miqdad dan mencegahnya terpapar risiko apa pun yang dapat membahayakan keselamatan atau kebebasan fundamentalnya. (is)

Baca Juga