Fatwa Ijtima Ulama: “Pemimpin yang Ingkar Janji tidak Boleh Dipilih Kembali”

Tegal-Pemimpin yang Ingkar Janji tidak boleh dipilih kembali-jpeg.image
Dr Muhammad Zaitun Rasmin (Foto: EZ/salamonline)

TEGAL (SALAM-ONLINE): Pada dasarnya jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai.

“Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut,“ ujar Ketua Tim Perumus Komisi A Dr Muhammad Zaitun Rasmin, Lc, MA, dalam forum Ijtima Ulama MUI di pesanten At-Tauhidiyyah Tegal, Selasa (9/6).

Zaitun menambahkan, dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kemampuannya.

“Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram,“ urainya.

Ia menjelaskan, bahwa calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Menurutnya, jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih. Dan jika ternyata dipilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.

Baca Juga

Ia menegaskan, calon pemimpin publik yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram dilakukan karena termasuk dalam kategori risywah (suap).

“Risywah (suap) jelas haram jika dilakukan, dasarnya adalah al-Qur’an,“ tuturnya.

Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang, harus diminta pertanggungjawabannya dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada pemimpin yang tidak melaksanakan janji kampanyenya (ingkar janji, red), ia berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali,“ tegasnya. (EZ/salamonline)

Baca Juga