MUI Tangerang Usul Perda Larangan Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan

????????????????????????????????????
MUI Kota Tangerang

TANGERANG (SALAM-ONLINE): Jika Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin minta agar jangan memaksa warung-warung (makan) untuk tutup di siang hari pada bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang justru sebaliknya.

Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan menjual makanan dan minuman saat siang hari di pinggir jalan selama Ramadhan.

“Tahun sebelumnya, kami sudah memberi surat edaran, karena belum ada Perda. Akhirnya, para pedagang hanya seminggu mematuhinya, selebihnya sudah mulai berjualan seperti biasa,” kata KH Edi Junaedi, Rabu (10/6) seperti dikutip vivanews.

Menurut KH Junaedi, melalui Perda ini, pedagang makanan di pinggir jalan maupun restoran, serta tempat makan lainnya diharuskan buka menjelang magrib selama 30 hari penuh.

“Jika ada Perda, ada payung hukum, sehingga yang melanggar bisa ditindak. Diharapkan, para pedagang makanan dan pengusaha rumah makan bisa mematuhinya, sehingga umat Islam bisa melaksanakan puasa dengan khusyu’,” ujarnya.

Baca Juga

Selain itu, dia meminta kepada aparat berwenang di Kota Tangerang, untuk menutup tempat hiburan, seperti karaoke dan panti pijat.

“MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, untuk tetap saling menghormati sebagai umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan,” tegasnya.

Sumber: vivanews

salamonline

Baca Juga