Pengadilan Ilegal Mesir Tetap Jatuhkan Vonis Mati terhadap Presiden Mursi

Mesir-Mohammad Mursi dalam penjara-jpeg.image
Presiden Mursi dalam penjara

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan dari rezim ilegal Mesir pada hari ini, Selasa (16/6) tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Presiden Mohammad Mursi atas dakwaan pembunuhan, penculikan dan tindakan lainnya ketika dia dan para tahanan kabur dari penjara pada 2011 lalu.

Vonis ini menguatkan keputusan sidang yang digelar pada bulan lalu yang juga menjatuhkan hukuman mati atas presiden yang hafal Al-Qur’an itu. Mursi dan para pendukungnya didakwa terlibat dalam aksi pembunuhan dan penculikan polisi, penyerangan kantor polisi dan kabur dari penjara di saat terjadi tindak kerusuhan memprotes diktator Husni Mubarak saat masih menjadi presiden.

Pengadilan juga tetap menjatuhkan hukuman mati kepada lima pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Prof Mohammad Badie, atas tuduhan mengambil bagian dalam aksi massal kabur dari penjara Mesir pada 2011 untuk menggulingkan diktator Husni Mubarak yang saat itu masih menjabat presiden.

Jaksa juga mendakwa Mursi dan 105 aktivis politik lainnya melakukan “persekongkolan” dengan organisasi Hamas dari Palestina dan“Hizbullah” Lebanon, agar bisa meloloskan diri dari penjara Mesir pada Januari 2011 silam untuk menggulingkan Presiden Husni Mubarak saat itu. Dakwaan yang dinilai aneh oleh para pakar hukum.

Sebanyak 94 terdakwa lainnya dihukum gantung secara in absentia, termasuk ulama terkemuka Syaikh Dr Yusuf Al-Qaradhawi atas tuduhan yang sama.

Pengadilan juga menghukum 21 terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan delapan orang lainnya dengan 2 tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Pengadilan yang sama sebelumnya menuduh Mursi dan 16 terdakwa lainnya bersekongkol dengan kelompok Palestina Hamas untuk melaksanakan “aksi terorisme” di Mesir.

Di sidang yang berbeda, Presiden Mursi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang juga berbeda. Ia didakwa menjadi mata-mata untuk kelompok militan Hamas, “Hizbullah” dan Iran. Tuduhan dan dakwaan yang aneh, tentunya. Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan ilegal negara tersebut setelah berkonsultasi dengan Mufti Mesir.

Mursi sendiri menilai sidang itu tidak sah dan tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya merupakan bagian dari kudeta militer yang dilakukan Abdel Fattah Al-Sisi yang kini menjadi “presiden”.
Baca Juga
Mursi masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding terhadap vonis ini.

Vonis yang Dipolitisasi

“Ini adalah putusan yang dipolitisasi,” kata putra Mursi, Osama Morsi, kepada Anadolu Agency, Selasa (16/6). “Kami tidak mengakui putusan tersebut.”

Osama mengatakan putusan pengadilan mencerminkan “kematian dan ketakutan rezim kudeta dan upaya untuk melarikan diri dari pedang revolusi”.

Sementara itu, Nadim Khoury, Direktur Human Rights Watch dari Lebanon, menggambarkan vonis-vonis tersebut sebagai “tidak adil”. “Hukuman mati terhadap Mursi dan pemimpin Ikhwanul Muslimin itu dipolitisasi dan tidak adil,” kata Khoury seperti dikutip Anadolu, Selasa (16/6).

Mursi adalah presiden pertama di Mesir yang terpilih secara demokratis, digulingkan oleh militer dalam kudeta 3 Juli 2013, setelah satu tahun menjabat presiden.

Sejak penggulingan Mursi itu, penguasa ilegal Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti kepada para pendukung Mursi, sehingga ratusan rakyat gugur dan ribuan lainnya ditangkapi dan meringkuk di jeruji besi. (mus)

Sumber: Anadolu

Baca Juga