Terkait Hukum dan Perundang-undangan, Ini Fatwa Ijtima Ulama

Tegal-Ini hasil ijtima ulama dalam masail qanun-jpeg.image
Ijtima Ulama (Foto: EZ/salamonline)

TEGAL (SALAM-ONLINE): Setelah melakukan rapat pleno pada Selasa (9/6), Ijtima Ulama menghasilkan fatwa terkait Masail Qanuniyah (Masalah Hukum dan Perundang-Undangan).

Tim perumus Komisi C Masail Qanuniyah diketuai oleh Prof DR Mohammad Baharun, SH, MA dan sekretaris Rafuqul Umam, SH, MH. Sementara Dr Amirsyah Tambunan, MA, Prof Dr Muhammad Amin Suma, Dr Isnawati Rais, MA, M. Lutfhie Hakim, SH, MH, dan Drs Zafrullah Salim, MH, masing-masing sebagai anggota.

Tim perumus menuturkan tujuan umum dalam menentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia hendaknya memenuhi tiga persyaratan, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.

Artinya setiap peraturan perundang-undangan dalam konteks filosofis harus sesuai dengan nilai-nilai hidup bangsa Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan (termasuk ajaran Islam).

Baca Juga

“Dalam tinjauan yuridis, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi proses dan mekanisme yuridis yang berlaku. Dalam tinjauan sosiologis, setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat,“ tutur Prof Mohammad Baharun pada rapat pleno, Selasa (9/6).

Atas dasar itu, MUI mengingatkan lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan, termasuk DPR dan Presiden, agar senantiasa berikhtiar memenuhi tiga syarat tersebut.

“Tiga syarat tersebut harus selalu dipenuhi ketika merumuskan, membahas, dan membentuk perundang-undangan,“ ujar Baharun. (EZ/salamonline)

Baca Juga