Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penyerangan terhadap Umat Islam di Tolikara

Komnas HAM-Maneger Nasution-3-jpeg.image
Maneger Nasution (tengah) (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Tolikara-Papua, Dr Maneger Nasution, MA, menyampaikan Rekomendasi Komnas HAM dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (10/8), terkait peristiwa Tolikara.

Menurut Maneger, setelah dilakukan penelitian kasus penyerangan oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) terhadap umat Islam di Tolikara saat shalat Id, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal yang sudah disepakati oleh paripurna terkait peristiwa tersebut:

Pertama, mendesak seluruh elemen negara, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak kepolisian, untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan datang.

Kedua, mendesak Negara, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di masa yang akan datang di Tolikara, sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E, dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR.

Baca Juga

Faktanya tidak ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang diskriminatif itu. Di samping itu, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI.

Ketiga, mendesak Negara, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.

Keempat, mendesak Negara, khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri memproses para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa Tolikara sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kepastian hukum dan prinsip persamaan di muka hukum. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap actor non-state.

Keenam, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah warga/property, recovery fisik dan non-fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI. (EZ/salam-online)

Baca Juga