ACTA: Kasus Ahmad Dhani tak Layak Dilanjutkan, Ini Alasannya

Ali Lubis

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut kasus Ahmad Dhani tak layak dilanjutkan. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, SH, yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan, seharusnya sejak awal polisi menolak laporan terhadap kliennya itu.

Alasannya, karena musisi yang menjadi kliennya itu hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945.

Secara teknis hukum, menurut Ali, ada tiga hal yang membuat laporan ini tidak layak untuk ditindaklanjuti.

“Pertama, adalah soal legal standing pelapor. Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini,” ujar Ali kepada Salam-Online, Kamis (30/11/2017).

Oleh karenanya, Ali memprtanyakan, apakah pelapor merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini, kata dia, biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan.

Kedua, kata Ali, adalah soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

“Kami menilai tweet (Ahmad Dhani) tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani,” ujar Ali.

Ketiga, Ali menilai tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana melainkan hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar. Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.

Baca Juga

“Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan  manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif,” jelasnya.

Ali berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum.

Saat berita ini dibuat, Ahmad Dhani masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka. Karena Ahmad Dhani dan penyidik sama-sama lelah, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Jumat (1/12/2017).

Pemeriksaan sempat dihentikan karena polisi harus menggeledah rumah Ahmad Dhani di bilangan Pondok Indah untuk mencari bukti tambahan. Bukti tambahan yang dimaksud berupa SIM Card yang digunakan Dhani saat men-tweet apa yang ditudukan kepadanya.

Namun polisi sendiri mengatakan, SIM Card tersebut diperlukan sebagai kelengkapan alat bukti. Tanpa bukti tambahan itu, menurut polisi, apa yang disangkakan terhadap pentolan Dewa 19 itu sudah memenuhi cukup bukti.

Dhani sendiri memang tidak membawa HP saat memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (30/11) siang kemarin, karena, menurut kuasa hukumnya, memang tidak ada perintah untuk dibawa

Namun diberitakan penyidik tidak menemukan SIM Card yang dimaksud. Dikatakan, Ahmad Dhani sendiri sudah berganti HP sejak Mei 2017. HP Dhani yang digunakan untuk men-tweet yang disangkakan kepadanya sebelumnya hilang di mobil Alphard miliknya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga