Rusak Masjid, Pria Florida Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Michael Wolfe

FORT LAUDERDALE (SALAM-ONLINE): Michael Wolfe, pria yang melakukan perusakan terhadap sebuah masjid di Florida pada Januari 2016 dan meletakkan potongan daging babi mentah di depan gerbang masjid tersebut, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas tindak kejahatan kebencian, kata juru bicara kejaksaan di Florida, Amerika Serikat (AS).

Pria berusia 37 tahun ini divonis bersalah dalam sidang pada Selasa (12/12/2017) karena melakukan tindak kejahatan atas dasar kebencian terhadap sebuah tempat ibadah, kata juru bicara Distrik Peradilan ke-18 Florida yang mencakup kawasan Brevard dan Seminole, Todd Brown, Jumat (15/12).

Dalam rekaman video dari kamera tersembunyi, setelah kejadian 2016 itu, memperlihatkan seorang pria berkepala botak dan berpakaian kamuflase merusak jendela dan menutup kamera pengawas maupun lampu menggunakan selendang di satu masjid di Titusville, Florida, dekat Cape Canaveral, demikian laporan polisi, seperti dikutip Reuters.

Daging babi yang diharamkan umat Islam digunakan kelompok pembenci untuk menodai masjid di AS, catat Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR).

Masyarakat Islam di masjid utama Florida, Al-Munin, setuju dengan jaksa dan hakim dalam menentukan hukuman bagi Wolfe.

Baca Juga

“Muslim Florida menderita kejahatan kebencian dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkap juru bicara CAIR untuk wilayah Florida Wilfredo Ruiz.

Ia menambahkan, “Beberapa masjid dan lembaga-lembaga Islam mendapati tindak perusakan, bahkan pembakaran.”

Wolfe juga dijatuhi hukuman 15 tahun masa percobaan setelah hukuman penjara dijalani, demikian Todd Brown.

Sumber: Antara

Baca Juga