MA Batalkan Pergub DKI Era Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Jalan Thamrin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan MH Thamrin.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar terkait ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

Yuliansyah yang berprofesi sebagai wartawan dan Diki driver ojek online, mengajukan uji materil atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

MA melalui majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono pada 21 November 2017 menyatakan ketentuan itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon: satu Yuliansah Hamid, dua Diki Iskandar,” demikian keputusan MA tersebut.

Kedua pemohon merasa hak asasinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup telah dibatasi oleh Pergub yang melarang melintasi Jalan MH Thamrin dari  ruas Bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Merdeka Barat mulai pukul 06.00 hingga 23.00 waktu Indonesia barat (WIB).

Baca Juga

Atas dasar itu, Majelis hakim MA menilai ketentuan Pergub DKI yang membatasi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin adalah bertentangan dengan undang-undang, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, menurut MA, seperti disampaikan Humas MA di tvone, Selasa (9/1/18) pagi, Pergub tersebut tidak dapat dijadikan untuk mengatasi solusi macet di Jakarta, khususnya di kawasan Thamrin. Kawasan tersebut khususnya dan Jakarta umumnya tetap macet.

MA juga menghukum Pemprov DKI selaku tergugat terkait Pergub saat Basuki T Purnama menjabat gubernur tersebut. “Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” demikian keputusan MA. (S)

Baca Juga