Ribuan Warga Arab-Palestina Tuntut UU Rasis ‘Negara Yahudi’ Dihapus

AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Ribuan warga Arab yang tinggal di Palestina pada Sabtu (11/8/2018) memprotes undang-undang “Negara Yahudi” yang kontroversial di alun-alun Rabin, Tel Aviv.

Para pengunjuk rasa menuntut dicabutnya undang-undang rasis dan diskriminatif tersebut.

Komite Tinggi Tindak Lanjut untuk Warga Arab yang mewakili warga Palestina, menyerukan aksi protes sebagai tanggapan atas disetujuinya undang-undang tersebut oleh parlemen (Knesset) penjajah Zionis bulan lalu.

Unjuk rasa itu dihadiri oleh beberapa tokoh Palestina, termasuk mantan anggota parlemen Mohammad Barakeh, Ketua Komite Tinggi Tindak Lanjut untuk Urusan Arab, MP Jamal Zahalka, MP Masoud Ghanaim dan Ketua Dewan Nasional Tokoh Masyarakat Arab, Eva Illouz.

“Ya, untuk kesetaraan” dan “Tidak untuk hukum nasional (Yahudi)” adalah di antara slogan-slogan yang tertulis di spanduk. Spanduk itu dibentangkan oleh pengunjuk rasa beserta bendera Palestina.

“Dasar dari demonstrasi hari ini adalah untuk mengarahkan pesan yang kuat bahwa hukum nasional (Yahudi) akan dihapuskan,” kata Ghanaim kepada para pengunjuk rasa sepertin dikutio kantor berita Anadolu, Ahad (12/8).

“Undang-undang yang menetapkan rezim apartheid (Yahudi) ini akan dihapuskan dan kami akan menang,” katanya.

Baca Juga

Barakeh mengapresiasi demonstrasi tersebut, dengan mengatakan, “Ribuan orang Arab dan Yahudi menghadiri aksi protes untuk mencabut kekejian hukum dan menghapus noda yang ditinggalkan oleh Perdana Menteri penjajah Benjamin Netanyahu ini.”

Undang-undang (Yahudi) tersebut mendefinisikan “Israel” sebagai “Negara Yahudi” dengan “Yerusalem bersatu” sebagai ibu kotanya. UU itu juga mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi dan menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi.

Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab yang berpendapat bahwa mereka selama ini sudah menghadapi diskriminasi dari kaum Zionis-Yahudi dan sudah merasa seolah-olah mereka adalah warga negara kelas dua.

Warga Palestina, yang memiliki “kewarganegaraan Israel” berjumlah 21 persen dari populasi, dikenal sebagai warga Arab-“Israel” dan memiliki anggota di parlemen penjajah (Knesset). (S)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga