Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo James Riady

James Riady

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu (17/10/2018) siang sampai tengah malam, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini, termasuk ke rumah James Riady,” kata huru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/10).

Empat lokasi lain yang digeledah hingga Kamis pagi ini adalah apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang, kantor dinas PUPR, kantor dinas lingkungan hidup dan kantor dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

James Riady adalah anak dari Mochtar Riady, pendiri Lippo Group. Menurut majalah Forbes, kekayaan James Riady berserta keluarga ditaksir senilai 1,87 miliar dolar AS dan masuk dalam jajaran 10 orang terkaya di Indonesia pada 2016.

“Sampai pagi ini (Kamis) tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan,” ujar Febri.

Dari penggeledahan itu disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti computer lainnya.

Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga Kamis pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi, termasuk di kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi serta Gedung Matahari Tower di Tangerang.

KPK saat ini masih mendalami proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.

Baca Juga

Meikarta dimiliki Lippo Group, hasil kerja sama dua anak perusahaannya: PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp 278 triliun itu berada di bawah bendera PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Sementara PT LPKR menguasai saham PT LPCK sebesar 54 persen.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari total ‘commitment fee’ senilai Rp 13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga