Jelang Pilpres, Ustadz Ba’asyir Dibebaskan

Jelang pemilu legislatif dan pilpres yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dalam beberapa hari mendatang dikabarkan akan dibebaskan. Ulama 80 tahun itu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan turut mendanai pelatihan militer di Aceh. Ustadz Ba’asyir sudah menjalani hukuman 9 tahun penjara. Adakah hubungan pembebasannya dengan pilpres yang sebentar lagi digelar?  

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar

 JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju untuk membebaskan Ustadz Ba’asyir.

Yusril menyebutkan Presiden Joko Widodo setuju membebaskan Ustadz Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.

Seperti diketahui, Ustadz Ba’asyir sudah beberapa kali dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya.

Setelah semua berkas beres, rencananya Ustadz Ba’asyir akan bebas dalam waktu beberapa hari ke depan.

“Abi (ayah) bebas insya Allah dalam beberapa hari ke depan, semoga tidak ada pembatalan,” kata putra Ustadz Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir, Jumat (18/1).

Sejumlah kalangan menghubungkan pembebasannya dengan jelang pemilu dan pilpres yang sebentar lagi digelar pada 17 April 2019 mendatang.

Namun Yusril membantah pengaitan itu. Dia menegaskan bahwa pembebasan ini bukan trik Politik Joko Widodo untuk menggaet suara pemilih.

“Beliau itu sudah menjalani tahanan sudah hampir 9 tahun, dari 15 tahun pidana yang dijatuhkan pada beliau,” ujar mantan Menkumham ini.

Baca Juga

“Dan kalau dibebaskan pun dengan syarat-syarat yang sangat berat. Tapi presiden mengatakan ya sudahlah, jangan memperberat syarat-syarat pembebasan beliau,” terangnya.

“Pertimbangan kita semata-mata karena kemanusiaan, penghormatan juga karena beliau seorang ulama,” ujar Yusril.

Yusril juga membagikan foto-foto melalui akun Instagram @yusrilihzamhd saat dirinya mengunjungi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Ustadz Ba’asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011. Ulama berusia 80 tahun ini oleh majalis hakim dinyatakan terbukti terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

Sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’syir. Rencana

“Hingga saat ini kami belum terima surat apapun,” kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1). Ade menyatakan, Ustadz Ba’asyir adalah terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.

“Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustadz Ba’asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Ade Kusmanto yang dikutip kantor berita Antara.Menurut Ade, Ustadz Ba’asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham.

Namun, beberapa kemungkinan pembebasan Ustadz Ba’asyir, terang Ade, pertama, melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. “Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan,” ujarnya seperti dikutip oleh sejumlah media. (*)

Baca Juga