Diskriminatif, RUU Anti-Muslim di Prancis Mendapatkan Perlawanan

SALAM-ONLINE.COM: Para pengunjuk rasa berkumpul di Paris pada Ahad (14/2/2021) untuk memprotes rancangan undang-undang (RUU) yang mereka sebut diskriminatif terhadap Muslim.

Massa berkumpul di Trocadero Square untuk menentang dan memberikan perlawanan terhadap RUU yang disebut sebagai “Charter of Republican Values” ini.

Hanane Loukili, salah seorang demonstran, mengatakan kepada Kantor Berita Anadolu bahwa dia adalah salah satu korban Islamofobia di Prancis.

Dia mengatakan sekolah yang dia kelola ditutup November 2020 lalu dengan dalih tidak memenuhi standar keamanan.

Pengunjuk rasa lainnya, Keltouma, menjelaskan bahwa sekolah yang ditutup itu inklusif. “Para siswa di sekolah itu dirampas hak dasar pendidikannya,” kata Keltouma.

Olivia Zemor, Ketua EuroPalestine, sebuah asosiasi pro-Palestina, mengatakan undang-undang yang diusulkan itu membuka jalan bagi situasi yang lebih berbahaya karena berpotensi menempatkan publik di bawah kendali dan kontrol penguasa.

Zemor yang menyebut undang-undang Prancis serupa dengan kebijakan penjajah di Palestina itu mengatakan, krisis sosial dan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara ini menjadikan Muslim sebagai kambing hitam.

Baca Juga

“Dan Muslim dijadikan sebagai kambing hitam saat Prancis mengalami kekacauan sosial ekonomi  selama periode ini,” ungkap Zemor.

Tahun lalu, RUU itu diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk melawan apa yang dia sebut sebagai “separatisme Islam”.

RUU ini dikritik karena menyasar komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU ini juga mengatur campur tangan terhadap masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid. Termasuk mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim. Selain itu, undang-undang yang diusulkan ini membatasi pilihan pendidikan anak-anak komunitas Muslim.

RUU ini pun disoal karena melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin dengan alasan keyakinan atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik. (mus)

Baca Juga