Ikhwanul Muslimin Mesir Tuntut Pembatalan Eksekusi Mati 12 Anggotanya

SALAM-ONLINE.COM: Ikhwanul Muslimin menuntut dan mendesak rezim kudeta Mesir untuk menghentikan/membatalkan pelaksanaan hukuman bagi 12 anggota/pemimpin seniornya. IM juga mendesak dunia dan lembaga hak asasi untuk menentang putusan vonis mati tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa (15/6/2021), Ikhwanul Muslimin menggambarkan putusan pengadilan sipil tertinggi Mesir itu sebagai “pembalasan”. Rezim ilegal Mesir belum mengomentari putusan tersebut.

Gerakan Islam itu menegaskan langkah rezim tersebut tidak akan menghalangi mereka dari jalan menegakkan keadilan dan memperjuangkan yang benar.

Pengadilan rezim berdarah Mesir itu pada Senin (14/6) menguatkan vonis mati dalam kasus aksi protes atas kudeta militer terhadap pemerintahan sah yang dipimpin Presiden Mohammad Mursi pada 2013 dari Ikhwanul Muslimin. Presiden Mursi sendiri meninggal setelah pingsan saat tampil dalam sidang pengadilan di ibu kota Mesir, Kairo, pada 17 juni 2019 lalu.

Mursi adalah Presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, tetapi ditahan sebelum digulingkan oleh militer pada 2013.

Sementara 12 anggota/pemimpin senior IM yang dihukum mati di antaranya adalah Mohammad al-Beltagy, Safwat Hegazy, Abdel-Rahman el-Bar, Osama Yassin (mantan menteri Mesir) dan Ahmed Aref.

Baca Juga

Pada 14 Agustus 2013, pasukan tentara dan polisi membubarkan aksi duduk pendukung Allahyarham Presiden Mesir Mohammad Mursi di Kairo.

Menurut Dewan Nasional Hak Asasi Manusia Mesir, 632 orang meninggal, termasuk 8 petugas polisi, ketika pasukan keamanan membubarkan protes pro-Mursi di Rabaa al-Adawiya dan alun-alun al-Nahda Giza. Namun, kelompok HAM internasional mengatakan jumlah kematian jauh lebih besar dari versi rezim berdarah tersebut.

Pasukan keamanan di bawah pimpinan Panglima Abdel Fattah El-Sisi (yang sampai sekarang masih menjadi presiden ilegal Mesir) itu juga menahan ribuan pendukung Mursi dalam upaya untuk memadamkan kerusuhan setelah kudeta militer tidak sah pada Agustus 2013. (mus)

Sumber: Anadolu

Baca Juga