SALAM-ONLINE.COM: Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyindir kampanye “kerja, kerja, kerja” Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 yang anjlok di angka 34. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyindir, slogan “kerja, kerja, kerja” yang dimaksud itu justru dalam rangka pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kata-kata Presiden Joko Widodo terkait ‘kerja, kerja dan kerja’ dalam kampanye calon presiden pada 2019 yang lalu akhirnya menjadi kenyataan. Ironisnya kerja tersebut dikonkretkan presiden secara nyata melalui kerja pelemahan pemberantasan korupsi,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Dia mengatakan penurunan skor IPK diikuti pula dengan turunnya komponen PRS International Country Risk Guide, PERC Asia dan subkomponen lain secara signifikan yang mencerminkan terpuruknya performa kinerja pemberantasan korupsi Indonesia hampir di semua aspek. Termasuk pula, sambungnya, competitiveness yang selalu digadang-gadang dalam sektor investasi.
Alih-alih melakukan berbagai upaya penguatan, lanjut dia, Jokowi justru tidak berhenti mengeluarkan paket kebijakan yang secara vulgar memukul mundur kinerja pemberantasan korupsi Indonesia yang dikebut sejak Reformasi 1998.
Kebijakan dimaksud yaitu pemberlakuan Revisi UU KPK, tidak terungkapnya pelaku intelektual penyerangan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan, serta pemberhentian pegawai KPK melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan melanggar HAM dan malaadministrasi.
“Kemudian disusul semakin menurunnya kualitas kasus yang ditangani KPK adalah contoh nyata proses pelemahan tersebut. Diperburuk lagi, tontonan drama klasik dinasti politik semakin membabi buta telah bisa dilihat oleh publik secara kasat mata tanpa malu-malu lagi,” ujar mantan pegawai KPK itu.
Praswad turut menyoroti janji Jokowi yang tidak ditepati untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Dia mengutip pernyataan Jokowi yang akan menambah 100 penyidik, namun tidak direalisasikan.
“Alih-alih memperkuat, pelemahan terhadap sendi-sendi antikorupsi terus dilakukan, termasuk malah mengurangi jumlah pegawai KPK melalui pemecatan. Hasilnya, saat ini janji penguatan sekadar menjadi basa-basi belaka,” ucapnya.
Dia menambahkan narasi yang dibangun Jokowi merevisi UU KPK dengan dalih memperkuat pemberantasan korupsi sekadar halusinasi belaka untuk menutupi kepentingan lain.
“Pascarevisi, ternyata kondisi pemberantasan korupsi tindak kunjung membaik, dan hari ini, faktanya pemberantasan korupsi kita melemah dan terpuruk pada titik terendah,” tutur Praswad.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.
“CPI (Corruption Perceptions Index) Indonesia 2022 kita berada di 34, rangking 110. Dibanding tahun lalu, turun empat poin dan turun 14 rankingnya,” ungkap Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko. []