Jadi Kedok Legalkan Penjajahan Palestina, DSKS Desak Pemerintah RI Batalkan Gabung dengan ‘Dewan Perdamaian’ Trump

SALAM-ONLINE.COM: Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan sikap tegasnya: menolak keputusan Pemerintah Republik Indonesia untuk turut bergabung dalam “Board of Peace (Dewan Perdamaian)” terkait dengan Gaza, Palestina. Board of Peace atau “Dewan Perdamaian” adalah sebuah platform Internasional yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump.

DSKS menilai keputusan tersebut sebagai kesalahan besar dan serius, yang tidak hanya keliru secara politik dan moral, tetapi juga bertentangan langsung dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir dan Sekretaris Jenderal Dr. Mulyanto Abdullah Khoir pada 26 Januari 2026 ini menegaskan, bahwa keputusan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Keikutsertaan Indonesia dalam platform tersebut merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945, yang secara tegas menyatakan: ‘Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’,” tegas DSKS.

Sementara Board of Peace pada faktanya, menurut DSKS, justru menjadi wadah legitimasi politik bagi penjajahan “Israel” atas bumi Palestina, yang hingga hari ini masih berlangsung secara kejam, sistematis, dan melanggar hukum Internasional.

DSKS menilai keputusan bergabungnya Indonesia ke “Dewan Perdamaian”-nya Trump merupakan pengkhianatan terhadap jati diri dan sejarah bangsa.

“Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia berdiri di barisan penentang penjajahan dan pendukung perjuangan bangsa-bangsa tertindas, termasuk rakyat Palestina. Keputusan bergabung dalam platform tersebut menunjukkan sikap inkonsisten, ahistoris, dan menjauh dari jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemerdekaan global,” tegas DSKS.

Menurut DSKS, keputusan masuk ke dalam Board of Peace-nya Trump adalah pemborosan uang rakyat yang tidak dapat dibenarkan.

Karenanya DSKS menyesalkan rencana penggunaan dana sekitar Rp17 Triliun untuk bergabung dalam platform tersebut, yang bersumber dari uang rakyat Indonesia.

Baca Juga

“Penggunaan dana sebesar itu adalah kebijakan yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat, dan seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan penguatan ekonomi rakyat,” kata DSKS.

Atas dasar itu, DSKS menyatakan tidak dapat memahami logika, akal sehat, maupun pertimbangan moral yang digunakan oleh pemerintahan saat ini dalam mengambil keputusan tersebut.

DSKS menengarai proyek “Dewan Perdamaian” Trump tersebut sebagai legitimasi penjajahan berkedok
perdamaian.

Karena itu, DSKS menilai Board of Peace bukanlah forum perdamaian sejati. Melainkan instrumen politik yang membungkus penjajahan dengan narasi perdamaian, sekaligus Mengaburkan kejahatan kemanusiaan “Israel”, Melemahkan perjuangan rakyat Palestina dan Merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia Islam dan komunitas internasional yang menjunjung keadilan.

Untuk itu, DSKS menyatakan sikap: menolak secara tegas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace. Mendesak pemerintah Republik Indonesia agar segera meninjau ulang dan menarik diri dari platform tersebut.

DSKS juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia — Ulama, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan rakyat — untuk bersuara, memprotes, dan mengawal kebijakan luar negeri Indonesia, agar tetap sejalan dengan konstitusi dan nilai keadilan.

“Membiarkan kebijakan menyimpang ini terus berlalu tanpa kritik adalah bentuk pembiaran atas pengkhianatan terhadap konstitusi,” demikian penegasan DSKS,
yang juga meminta DPR RI memanggil Presiden RI atas keputusan tersebut untuk menjelaskan dan mendesak agar membatalkannya.

“Sikap terhadap Palestina adalah cermin kejujuran komitmen bangsa ini terhadap keadilan, dan bahwa diam terhadap penjajahan adalah keberpihakan kepada kezaliman,” tutup DSKS. []

Baca Juga