BANDA ACEH (SALAM-ONLINE.COM): Dewan Pers merekomendasikan Harian Pro Haba melayani Hak Jawab serta meminta maaf kepada keluarga almarhumah PE dan masyarakat pembaca.
Pernyataan itu tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 15/PPR-DP/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Banda Aceh terhadap Harian Pro Haba.
“Dewan Pers merekomendasikan Harian Pro Haba melayani Hak Jawab serta meminta maaf kepada keluarga almarhumah PE dan masyarakat pembaca, pada penerbitan pertama sesudah diterimanya pernyataan penilaian ini. Dewan Pers meminta Harian Pro Haba berkomitmen untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya,” begitu antara lain bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan dewan pers menanggapi laporan AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh yang menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dalam berita Harian Pro Haba yang berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” yang dimuat pada tanggal 4 September 2012.
Tak lama setelah pemberitaan itu, salah satu gadis yang disebut dalam pemberitaan itu berinsial PE, ditemukan meninggal dengan tali di lehernya. Berdasarkan hasil visum, polisi menyatakan PE meninggal bunuh diri.
Menyangkut kematian PE ini, Dewan Pers menyatakan, “Dewan Pers tidak dapat memberikan penilaian sejauhmana berita Pro Haba berjudul ‘Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH’ berdampak terhadap kematian PE.” (atjehpost.com)