DSKS Kecam Keras & Tolak Tegas Pengesahan Undang-Undang ‘Israel’ yang Tetapkan Hukuman Mati bagi Tawanan Palestina

SALAM-ONLINE.COM: Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan kecaman keras dan penolakan tegas atas pengesahan undang-undang oleh parlemen “Israel” (Knesset) yang menetapkan hukuman mati bagi tawanan Palestina.

Dari Fakta dan Data terbaru, ungkap DSKS,, undang-undang tersebut disahkan oleh mayoritas anggota parlemen “Israel”.

“Karenanya (UU ini) membuka jalan bagi penerapan hukuman mati melalui pengadilan militer terhadap warga
Palestina,” kata Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rahim Ba’asyir dalam keterangannya kepada media pekan ini.

Faktanya lagi, lanjut Ustadz Abdul Rahim, pihak penjajah “Israel” mempercepat proses hukum para tahanan Palestina, dan ruang banding pun dibatasi.

Hal ini mendapat kecaman luas dari organisasi HAM sebagai diskriminatif dan melanggar hukum internasional.

Karenanya, DSKS menilai undang-undang ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip
kemanusiaan.

Dalam pandangan Islam, kata Ust Abdul Rahim, sudah jelas ada larangan Membunuh Jiwa Tanpa Hak, sebagaimana firman Allah: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa
yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh
orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia,” (QS. Al-Ma’idah: 32).

“Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak adalah kejahatan
besar yang setara dengan membunuh seluruh manusia,” terang Ust Abdul Rahim.

Islam juga melarang perbuatan zalim. Ust Abdul Rahim menyitir ayat Qur’an: “Janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Allah lengah terhadap apa yang
orang-orang zalim perbuat. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak,” (QS Ibrahim: 42).

Islam juga memerintahkan untuk menegakkan keadilan, tutur Ust Abdul Rahim, sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu
lebih dekat pada takwa,” (QS. Al-Mā’idah: 8).

Terkait dengan kezaliman ini, kata Ust Abdul Rahim, Rasulullah menegaskan dalam hadits:

“Dari Abu Dzar al-Ghifâriَ Radhiyallahuَ ‘anhuَ bahwaَ Nabiَ Shallallahuَ ‘Alaihiَ waَ Sallamَ meriwayatkan firman Allah Azza wa Jalla, ‘Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian’,”
(HR. Muslim).

Juga hadits tentang Pembunuhan Tanpa Hak, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Baca Juga

“Barang siapa membunuh seorang kafir mu’ahad (yang memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslimin/negara Islam), maka ia tidak dapat mencium aroma
surga. Dan sesungguhnya aroma surga dapat dirasakan dari jarak per jalanan selama empat puluh tahun,” (HR. Bukhari).

Berdasarkan fakta dan landasan syar’i di atas, DSKS, kata Ust Abdul Rahim menyatakan sikapnya: Pertama, DSKS
Mengutuk dengan keras pengesahan undang-undang ini sebagai bentuk nyata kezaliman di atas kezaliman terhadap rakyat Palestina.

Kedua, DSKS menilai bahwa kebijakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak hidup manusia dalam bentuk diskriminasi sistematis dan penindasan yang dilegalkan secara hukum.

Ketiga, DSKS menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Syari’at Islam, nilai keadilan universal, dan prinsip hukum internasional.

Keempat, DSKS menolak secara tegas undang-undang tersebut dan segala implementasinya.

Kelima, DSKS menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih tegas, dan kepada dunia Internasional untuk menghentikan kebijakan ini, serta menyerukan kepada lembaga HAM untuk melindungi tawanan Palestina.

Keenam, DSKS mengajak umat Islam untuk menguatkan solidaritas, mendoakan saudara di Palestina, dan menyuarakan keadilan dengan cara yang benar.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral,
keagamaan, dan kemanusiaan dalam menyikapi berbagai bentuk kezaliman yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina,” terang Ust Abdul Rahim.

DSKS pun menegaskan bahwa pengesahan undangundang ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi merupakan manifestasi nyata dari kezaliman yang dilegalkan, yang semakin memperparah penderitaan rakyat Palestina serta mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal.

“Kami mengingatkan bahwa setiap bentuk kezaliman pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah sebagaimana firman-Nya: ‘Orang-orang yang zalim kelak akan mengetahui ke mana mereka akan kembali’,”
(QS. Asy-Syu‘arā’: 227).

Terakhir, Ust Abdul Rahim menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam, pemerintah, dan masyarakat dunia untuk tidak diam terhadap kezaliman ini, serta terus berjuang menegakkan keadilan dengan cara-cara yang benar, bermartabat, dan sesuai dengan syariat.

“Semoga Allah menolong kaum Muslimin di Palestina, mengangkat penderitaan
mereka, membebaskan para tawanan, serta menghancurkan segala bentuk kezaliman dan para pelakunya,” tutupnya. (is)

Baca Juga