Mimpi Didatangi 2 Pria Berjubah, Seorang Tahanan Polsek Minta Disunat Setelah Nyatakan Masuk Islam
DEPOK (SALAM-ONLINE): Tomi Wijaya (23) tahanan Polsek Beji, Depok, Jawa Barat bertaubat dengan cara masuk Islam. Bahkan, pria itu menjalani khitan (disunat) di salah satu klinik setempat.
“Saya mengaku salah, dan siap bertaubat menjadi manusia baru kembali. Saya jalani ini semua dengan ikhlas dan tanpa ada paksaan sama sekali,” ungkap Tomi kepada wartawan di Mapolsek Beji, Depok.
Dia mengaku, pertaubatan itu ia lakukan lantaran mendapatkan petunjuk dari Sang Pencipta melalui mimpi. Dalam mimpi itu, dirinya didatangi dua pria berjubah putih. Kedua pria itu pun memintanya untuk meninggalkan kisah kelam dan kembali ke jalan yang benar.
“Saat kedua pria itu datang langsung mengucapkan Assalamu’alaikum sama saya. Saya sendiri tidak kenal, semua anjuran yang dikatakan itu saya ikuti,” kata Tomi.
Karena takut masuk neraka, lanjutnya, ia pun sempat berpikir dua kali. Beberapa kali dirinya menyendiri dan merenungi mimpi itu. Dan hingga akhirnya dia pun berani memutuskan pindah keyakinan.
“Dua kali saya mimpi hal yang sama saat di dalam sel. Saya tidak ingin masuk ke neraka, dan taubat ini sungguh-sungguh dilakukan. Semoga yang saya lakukan ini benar dan tidak menyalahi aturan,” imbuh pria berkulit putih ini.
Kapolsek Beji Kompol Agus Widodo mengatakan, keinginan khitan itu dilakukan Tomi tanpa ada unsur paksaan. Dan murni keinginan tersangka sesaat setelah dirinya menyatakan ingin memeluk Islam.
“Ini baru kali pertama terjadi di sel Polsek Beji. Kami berharap tersangka benar-benar taubat dan kembali menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.
Tomi diringkus tim Reskrim Polsek Beji pada Januari 2013 lalu. Pria itu ditangkap atas kasus pencurian sebuah ponsel di warung internet (Warnet) di Kelurahan Beji. Tomi yang juga penjaga warnet itu pun sempat dikeroyok massa.
Tersangka dengan dikawal anggota mengenakan baju tahanan dibawa ke Puskesmas Beji Timur, dikhitan oleh dokter Puskesmas.
“Tersangka menginginkan pindah agama atas keyakinannya sendiri, hal itu sudah dilakukan pada tanggal 7 Januari yang lalu. Untuk memperlengkap Sunah Nabi, salah satunya adalah harus disunat,” papar Agus.
Tersangka mendapat perlakuan khusus sampai masa penyembuhan dengan menempatkan di sel yang lebih bersih.
“Proses hukum tersangka akan tetap berjalan. Berkasnya sudah P21, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok pekan depan,” kata Kapolsek. (okezone/salam-online)