JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah segera meninjau kembali keberadaan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) yang merupakan jelmaan dari Islam Jamaah. Sebab, dalam praktiknya, LDII tetap memberlakukan ajaran sesat Islam Jamaah.
Sama seperti terhadap Ahmadiyah, MUI minta agar pemerintah mmbubarkan LDII karena menyebabkan keresahan di tengah umat Islam. Demikian dikemukakan Wakil Sekjen MUI Drs. H. Natsir Zubaidi dalam dialog silaturrahim dengan MUI Kota Surabaya, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurut Ketua Umum MUI Kota Surabaya KH Muchid Murtadho, walaupun secara kelembagaan maupun pernyataan LDII mengaku bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar, namun kenyataannya dalam praktik, LDII hanya sekadar berganti baju dari ajaran Islam Jamaah sebelumnya. “Kita banyak menjumpai praktik di lapangan bahwa LDII sama saja dengan Islam Jamaah.”
Seperti diketahui, fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. HAMKA dan Sekjen Drs. H. Kafrawi, MA, menyatakan bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah sesat. Karenanya kepada umat Islam jangan mengikuti ajarannya.
Setelah pemerintah resmi melarang aktivitas Islam Jamaah, para pemimpinnya melakukan taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Beberapa kali kelembagaan Islam Jamaah mengalami perubahan nama dan terakhir menjadi LDII.
Menurut Natsir, pemimpin LDII bahkan pernah melakukan sumpah di hadapan MUI bahwa mereka tidak lagi menjalankan ajaran yang sudah dinilai sesat oleh MUI. Mereka berbai’at untuk benar-benar kembali kepada ajaran yang benar.
Karena itu pihak MUI menunggu laporan masyarakat tentang kebenaran tekad dan niat baik pihak LDII itu. Jika ternyata dalam praktik sehari-hari masih melaksanakan ajaran seperti Islam Jamaah, maka MUI tegas meminta pemerintah agar kembali membubarkan LDII.
“Kita juga banyak mendapatkan laporan dari berbagai daerah tentang aktivitas LDII yang hanya sekadar berganti kulit dari Islam Jamaah ke LDII. Aktivitasnya ya sama saja. Kalau memang begitu, maka pemerintah harus segera membubarkan LDII,” tegas Natsir.
MUI Kota Surabaya, juga melaporkan adanya keresahan masyarakat terhadap aktivitas LDII di daerah Surabaya, Jawa Timur. MUI Surabaya minta agar MUI Pusat segera mengambil sikap tegas untuk minta pemerintah membubarkan LDII. (Qr/salam-online)