MUI: ‘Pelanggaran HAM Berat Selalu Menyertai Aksinya, Bubarkan Densus 88’
JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Sejumlah ormas Islam menuntut pembubaran Densus 88 kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Din Syamsuddin, mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap reposisi dan reformasi lembaga Densus. MUI sepakat lembaga Densus 88 dievaluasi, bila perlu dibubarkan.
“Diganti dengan sebuah lembaga dan pendekatan baru yang bersama-sama memberantas terorisme karena merupakan musuh bersama,” ujar Din di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (28/2/2013).
Mengenai tercantumnya pembentukan lembaga Densus 88 di dalam undang-undang, ia menilai UU tersebut perlu diamandemen. “Itu juga bagus. Kita lihatlah, kita serahkan ke kawan-kawan di DPR,” kata dia.
Din mengatakan, yang paling menjadi fokus MUI yakni adanya pemberantasan “terorisme ” yang dikaitkan dengan Islam. Menurutnya, ada stigmatisasi terhadap Islam.
“Ketika terjadi stigmatisasi Islam, bangunan dakwah yang kami bangun roboh. Ini kerugian besar bagi umat Islam yang tak bisa kami bayar,” tuturnya.
Soal bagaimana cara mereformasi Densus, Din mengatakan bahwa hal itu terserah Polri dan pemerintah. “Karena ini sudah terlanjur ada stigma pelanggaran berat,” kata Ketua PP Muhammadiyah ini.
Dengan adanya reformasi di tubuh Densus, kata Ketua MUI, Amidhan, diharapkan stigmatisasi terorisme yang identik dengan umat Islam bisa dihilangkan.
“Menghilangkan stigmatisasi. Ini umat Islam selalu tertuduh. Ini luar biasa. Jadi umat Islam seluruhnya justru menentang,” katanya
Amidhan menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan memantau proses hukum terkait video kekerasan Densus 88 terhadap orang yang disangka teroris. “Kami melihat dan nanti mengikuti bagaimana Kapolri menindaknya,” katanya.
Ormas Islam yang datang bersama Din eperti, NU, MUI, Al-Irsyadh, Dewan Dakwah dan Persis ini ingin meminta Kapolri segera membubarkan Detasemen Khusus 88 anti Teror.
Menurut Din, Densus 88 sudah keterlaluan dalam memperlakukan para terduga “teroris”. Dia berujar, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat selalu menyertai aksi Densus 88 dalam menangani terorisme. Maka dari itu, Din bersama segenap Ormas Islam meminta jajaran polisi khusus yang dibentuk tahun 2003 ini dinonaktifkan.
Untuk melengkapi tuduhan pelanggaran HAM berat ini, Din membawa bukti video yang di dalamnya terdapat tayangan perbuatan Densus 88 pada terduga pelaku “terorisme”. Video berdurasi belasan menit itu kemudian diserahkan oleh Din kepada Kapolri sebagai bahan evaluasi Densus 88.
Din bercerita, dalam video tersebut terekam adegan beberapa anggota Densus 88 yang sedang melakukan interogasi pada terduga teroris di sebuah ruangan. “Di situ terlihat aksi Densus 88 sudah keterlaluan. Orang-orang yang diduga teroris ini disiksa dengan cara diikat, diinjak-injak hingga akhirnya ditembak mati,” kata dia di depan Gedung Rupatama Polri Kamis (28/2/2013).
Dia kemudian menyayangkan aksi selanjutnya dari Densus 88 dalam kejadian yang direkam itu. “Sebelum ditembak mati, mereka diminta lafazkan istigfar dulu oleh Densus 88. Coba bayangkan, ini ajaran agama mana, sudah bagus suruh orang lain taubat dengan istigfar, bukannya ditolong sudah sekarat begitu, eh malah dibunuh,” katanya. (itoday/ROL/salam-online)